BIN Bantah Terlibat Penangkapan HRS di Saudi
NU Online · Kamis, 8 November 2018 | 23:00 WIB
Jakarta, NU Online
Badan Intelijen Negara (BIN) membantah keras tuduhan keterlibatannya dalam penangkapan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Saudi Arabia 5 Nopember lalu. Menurut juru bicara Kepala BIN, Wawan Hari Purwanto, tudingan seperti dilansir Tweeter HRS bahwa BIN mengganggu HRS, tidak benar. Begitu juga, tuduhan anggota BIN mengontrak rumah di dekat kontrakan HRS, memasang bendera tauhid di temboknya, mengambil CCTV, apalagi sampai memfoto kemudian melapor ke polisi, juga tidak betul.
“Semua itu hanya pandangan sepihak,” tukas Wawan sebagaimana press release yang diterima NU Online, Kamis (8/11).
Ia menegaskan, BIN justru menghendaki agar masalah tersebut cepat tuntas, sehingga tidak berkepanjangan dan berakibat berkembangnya masalah baru, apalagi di luar negeri, yang notabene sistem hukum dan pemerintahannya berbeda.
“BIN bertugas melindungi segenap anak bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk HRS,” lanjutnya.
Dikatakannya, Saudi adalah negara berdaulat yang tidak bisa diintervensi oleh Indonesia. Operasi intelijen di negara lain dilarang. Dan jika ada oknum atau siapapun yang mematai-matai orang lain di situ, bisa dideportasi atau bahkan dijatuhi hukuman sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Tidak benar ada dendam politik. BIN adalah lembaga negara yang tetap ada meskipun silih berganti kepemimpinan nasionalnya, dan berkewajiban menjaga agar program pembangunan berjalan lancar demi kesejahteraan rakyat,” lanjutnya.
Wawan menambahkan, BIN tidak pernah mempermasalahkan aliansi politik HRS. Itu hak politik yang bersangkutan, dan sah-sah saja. Perbedaan adalah memperkaya khasanah kebangsaan dan bukan alasan untuk terpecah. Karena itu, BIN tidak mengenal istilah kriminalisasi. Justru semua warga negara memiliki hak dan kewajiban serta kedudukan yang sama di depan hukum.
“BIN selalu siap membantu HRS, sebagaimana Kedubes RI juga siap membantu jika HRS dalam kesulitan, termasuk memberikan jaminan atas pelepasan HRS,” urainya (Red: Aryudi AR).
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua