Nasional

BPKH Targetkan Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Rampung Sebelum Akhir Tahun

NU Online  ·  Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:30 WIB

BPKH Targetkan Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Rampung Sebelum Akhir Tahun

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. (Foto: BPKH)

Jakarta, NU Online

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah berharap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat rampung dibahas DPR sebelum akhir tahun ini.


Ia menyebut, semakin cepat revisi UU tersebut disahkan oleh DPR, semakin baik bagi upaya optimalisasi pengelolaan dana haji ke depan.


"Lebih cepat sih lebih baik. Kalau bisa sebelum ini belum diselesaikan, kita agak sulit untuk melakukan optimalisasi yang sesuai," kata Fadlul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).


Fadlul mengingatkan, adanya rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 dalam waktu dekat ini turut berpotensi memperpanjang proses persiapan haji periode berikutnya jika pembahasan RUU ini tidak segera dituntaskan.


Menurut Fadlul, idealnya pembahasan RUU ini rampung sebelum akhir tahun. Jika target tersebut tidak tercapai prosesnya harus diusulkan kembali dengan batas waktu maksimal dua kali masa reses. Apabila batas waktu itu kembali terlewati, revisi UU harus diusulkan ulang ke Pimpinan DPR RI.


"Paling kan kalau menurut timeline harus selesai sebelum akhir tahun. Kalau enggak, harus diusulkan kembali karena harus maksimal dua kali masa reses. Kalau masih lewat juga, itu harus diusulkan kembali ke Pimpinan DPR. Nah, itu makanya targetnya ya memang sebelum akhir tahun," kata Fadlul.


Fadlul menjelaskan, jika pembahasan revisi UU ini tidak selesai sesuai target, prosesnya berpotensi harus diajukan kembali dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan tambahan waktu dua masa reses lagi yang harus dilalui.


"Harusnya sih selesai sebelum akhir tahun. Kalau enggak, nanti harus masuk lagi ke paripurna untuk ditetapkan sebagai Prolegnas, kalau enggak salah, ketentuannya tuh tambahan dua masa reses lagi harus selesai. Jadi bisa panjang lagi," ujarnya.


Ia menegaskan keleluasaan BPKH dalam mengoptimalkan investasi dan mengejar imbal hasil yang lebih tinggi sangat bergantung pada kepastian regulasi ini. Selama RUU belum disahkan, menurut Fadlul BPKH tidak dapat berharap banyak atas percepatan akselerasi investasi di luar proyeksi yang sudah ada saat ini.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang