Cara Ajukan Sanggahan Pasca-Seleksi Administrasi CPNS 2019
NU Online Ā· Selasa, 17 Desember 2019 | 05:30 WIB
Sebagaimana dijelaskan dalam PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan panitia seleksi CPNS instasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Masa sanggah ini berlangsung pada 16-19 Desember 2019.
Selain itu, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.
Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Berikut cara mengajukan sanggahan pada masa sanggah usai pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019 sebagaimana dijelaskan BKN:
1. Pelamar pengajukan sanggahan melalui situs web SSCASN BKN maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Instansi terkait akan melakukan verifikasi ulang melalui Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi.
3. Pengumuman sanggahan diterima/ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Masa sanggah sendiri diberlakukan untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diverifikasi oleh instansi masing-masing.
Jika dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dan ingin melakukan sanggahan, pelamar CPNS 2019 dihimbau mempersiapkan dokumen-dokumen yang di-upload saat mendaftar di SSCN seperti scan KTP, ijazah, transkip nilai, swafoto, dan dokumen pendukung lainnya.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menjadi Teladan yang Dikenang Sepanjang Zaman
2
Khutbah Jumat: Menyeimbangkan 5 Unsur Utama dalam Diri Manusia
3
Khutbah Jumat: Makna dan Keutamaan Membaca Basmalah
4
Khutbah Jumat: Zakat, Jalan Menuju Masyarakat Adil dan Peduli
5
2.500 Alumni Ikuti Silatnas Iktasa di Istiqlal Jakarta, Teguhkan 3 Fungsi Utama Pesantren
6
Akademisi Soroti Gejala Pembusukan Demokrasi yang Kian Sistematis Sejak Era Jokowi ke Prabowo
Terkini
Lihat Semua