Cara Ajukan Sanggahan Pasca-Seleksi Administrasi CPNS 2019
NU Online · Selasa, 17 Desember 2019 | 05:30 WIB
Sebagaimana dijelaskan dalam PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan panitia seleksi CPNS instasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Masa sanggah ini berlangsung pada 16-19 Desember 2019.
Selain itu, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.
Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Berikut cara mengajukan sanggahan pada masa sanggah usai pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019 sebagaimana dijelaskan BKN:
1. Pelamar pengajukan sanggahan melalui situs web SSCASN BKN maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Instansi terkait akan melakukan verifikasi ulang melalui Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi.
3. Pengumuman sanggahan diterima/ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Masa sanggah sendiri diberlakukan untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diverifikasi oleh instansi masing-masing.
Jika dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dan ingin melakukan sanggahan, pelamar CPNS 2019 dihimbau mempersiapkan dokumen-dokumen yang di-upload saat mendaftar di SSCN seperti scan KTP, ijazah, transkip nilai, swafoto, dan dokumen pendukung lainnya.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Istiqamah Pasca-Ramadhan, Tanda Diterimanya Amalan
2
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
3
Khutbah Idul Fitri 2026: Makna Kemenangan dan Kembali Ke Fitrah
4
Khutbah Jumat: Anjuran Membaca Takbir Malam Idul Fitri
5
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2026: Jadilah Hamba Sejati, Bukan Hamba Musiman: Konsistensi dalam Ketaatan Setelah Ramadhan
6
Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa: Idul Fitri Dinten Ganjaran lan Kabingahan
Terkini
Lihat Semua