Cegah Kekerasan di Pesantren, Perlu Konseling dan Kanal Pengaduan
NU Online · Senin, 18 Mei 2026 | 21:00 WIB
Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bidang Perlindungan Anak Zahrotun Nihayah dalam peluncuran Gerakan Nasional Pesantrenku Ramah Anak di Pesantren Perpaduan Daarul Mughni Al Maaliki, Bogor, pada Senin (18/5/2026). (Foto: TVNU/Fikri)
Suci Amaliyah
Kontributor
Bogor, NU Online
Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bidang Perlindungan Anak Zahrotun Nihayah mengapresiasi Gerakan Nasional Pesantrenku Aman Ramah Anak yang digagas RMI PBNU. Menurutnya, inisiatif tersebut merupakan langkah nyata agar pesantren menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi anak.
"Upaya membangun pencegahan kekerasan di pesantren, penting melibatkan keluarga melalui komunikasi rutin dengan wali santri agar orang tua mengetahui kondisi putra-putrinya," ujarnya dalam peluncuran Gerakan Nasional Pesantrenku Ramah Anak di Pesantren Perpaduan Daarul Mughni Al Maaliki, Bogor, pada Senin (18/5/2026).
Selain itu, ia menilai setiap pesantren perlu memiliki unit konseling, kanal pengaduan, dan pendampingan bagi santri yang mengalami kekerasan.
"Pesantren ramah anak perlu diwujudkan secara nyata. Perlu ada evaluasi berkala serta penguatan kapasitas bagi satgas internal para kiai, wali, dan ustadzah terkait perlindungan anak,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa konsep pesantren ramah anak harus diwujudkan sebagai bentuk perlindungan anak yang bebas diskriminasi. Dalam kesempatan itu, Zahrotun menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak terjadi.Â
Berdasarkan catatan yang disampaikan, sebanyak 24,1 persen perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, psikis, maupun seksual selama hidupnya. Sementara anak usia remaja separuh anak Indonesia berusia 13–17 tahun juga pernah mengalami kekerasan dengan prevelensi lebih tinggi anak perempuan.
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup dan berhak atas perlindungan dari kekerasan,” katanya.
Oleh karena itu, upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan melalui pesantren yang aktif mengupayakan pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, pihak Kementerian Agama menyebutkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 49.551 lembaga pesantren dengan jumlah santri mencapai 4,9 juta orang. Kondisi tersebut dinilai menjadi penguat pentingnya gerakan nasional pesantren ramah anak sebagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.
"Peta jalan pesantren ramah anak yang dibuat Kemenag menjadi penting dalam melindungi anak, termasuk melalui satgas tingkat pusat hingga internal,” jelasnya.
Selain itu, peran organisasi keagamaan juga dinilai memiliki posisi strategis dalam gerakan perlindungan anak karena memiliki pengaruh moral, sosial, dan pendidikan berbasis agama.
"Pesantren harus menjadi contoh nyata bahwa pendidikan berbasis agama dapat menguatkan upaya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan,”ajaknya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lakpesdam PBNU Asrul Rahman mengatakan kontribusi pesantren sangat diharapkan dalam upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
"Kami berharap ada paparan lebih luas dalam forum nantinya untuk pesantren lain untuk pencegahan kekerasan di pesantren," jelasnya.
"Kami berharap kegiatan ini menjadi motor penggerak dalam merumuskan instrumen kerja pencegahan kekerasan di pesantren,” tandasnya.
Terpopuler
1
Film Pesta Babi: Antara Pembangunan dan Kezaliman atas Tanah Adat
2
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
3
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
4
Kemenhaj Tetap Izinkan Jamaah Haji Bayar Dam di Tanah Air
5
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
6
200 Ribu Anak Terpapar Judol, Komdigi: Peran Tokoh Agama hingga Orang Tua Penting sebagai Benteng
Terkini
Lihat Semua