Nasional

Dewan Pers Nilai Sikap Hotman Paris Rendahkan Profesi Wartawan saat Bela Kasus Korupsi Jampidsus Febrie

NU Online  ·  Selasa, 21 Juli 2026 | 12:00 WIB

Dewan Pers Nilai Sikap Hotman Paris Rendahkan Profesi Wartawan saat Bela Kasus Korupsi Jampidsus Febrie

Tangkapan layar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam pernyataan resmi terkait pernyataan Hotman Paris Hutapea, Senin (20/7/2026)

Jakarta, NU Online

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyayangkan insiden konferensi pers Advokat Hotman Paris Hutapea saat membela kliennya, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selesai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI.


Komaruddin mengatakan, insiden tersebut dinilai mencederai hubungan profesional dan sikap saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalistik. 

 

"Pada tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan, Jumat, 17 Juli 2026, dalam konferensi pers oleh Advokat Hotman Paris Hutapea usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah," kutip NU Online dari tayangan Dewan Pers, pada Senin (20/7/2026).


Komaruddin menyesalkan sikap Hotman Paris yang merespons pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan. Ia menilai, ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika.


Selain itu, ia mengajak semua pihak untuk menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber sebagai proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa yang merupakan bagian dari proses jurnalistik," katanya.


Ia menambahkan, proses jurnalistik tersebut merupakan bagian dari peran pers sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum hak asasi manusia (HAM), dan menghormati kebhinekaan.

 

"Juga mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," jelasnya.

 

Terbaru, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan atas ucapannya yang menyebut jurnalis "enggak punya otak" saat konferensi pers terkait kasus tersebut. Ia juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto karena telah menyeret namanya ketika membela kliennya, Febrie Adriansyah.


Selain itu, Hotman turut menyampaikan permintaan maaf kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri atas masalah tersebut.

 

"Menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026," kutip NU Online dari instagram pribadi hotmanparisofficial.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang