Nasional

Di MK, DPR dan Pemerintah Pertahankan Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG

NU Online  ·  Rabu, 15 April 2026 | 13:00 WIB

Di MK, DPR dan Pemerintah Pertahankan Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta serta Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman.


Keterangan tersebut dibacakan untuk menanggapi gugatan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (15/4/2026).


Dalam keterangannya, Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.


“Pendanaan program makan bergizi dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaat program makan bergizi ialah peserta didik,” katanya.


Sudirta menjelaskan bahwa pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki hubungan yang erat dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional.


“Dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.


Selain itu, I Wayan Sudirta menerangkan bahwa ketentuan pengeluaran wajib tidak mengikat pada detail peruntukan anggaran pendidikan.


“Kewajiban mandatory spending (pengeluaran wajib) merupakan pembatasan terhadap minimal alokasi anggaran pendidikan dalam APBN dan bukan pembatasan mengenai rincian peruntukannya,” jelasnya.


Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman menegaskan bahwa program MBG tidak bertentangan dengan ketentuan pengeluaran wajib.


“Penyelenggaraan pendidikan tidak hanya terbatas pada proses belajar mengajar di kelas, tetapi juga mencakup layanan pendukung, termasuk pemenuhan gizi peserta didik,” tegasnya.


Pemerintah juga menilai bahwa pemisahan program MBG dari anggaran pendidikan tidak selaras dengan pendekatan ilmiah maupun praktik yang umum digunakan di berbagai negara.


Selain itu, Pemerintah menyatakan bahwa pengaturan kebijakan anggaran merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dalam kerangka open legal policy. Karena itu, dalil yang diajukan para pemohon dinilai tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak konstitusional.


“Program MBG justru berperan sebagai katalisator efektivitas anggaran pendidikan,” terangnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang