Dorong Pajak Berkeadilan, Muktamar Ke-35 NU Minta Pajak Tak Bebani Rakyat Miskin
NU Online · Kamis, 3 September 2026 | 19:00 WIB
Achmad Risky Arwani Maulidi
Kontributor
Jakarta, NU Online
Forum tertinggi permusyawaratan Nahdlatul Ulama (NU), Muktamar Ke-35 NU, meminta pemerintah tidak membebani masyarakat miskin dengan kewajiban membayar pajak.
Keputusan tersebut disampaikan KH M Cholil Nafis secara daring dalam konferensi pers di Plaza PBNU, Jalan Kramat Raya No. 164, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Ia menilai penarikan pajak memiliki kemiripan dengan kewajiban zakat yang menyasar orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi. Karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang batas pengenaan pajak dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi wajib pajak.
"Untuk orang yang dapat subsidi mungkin desil 1, 2, 3 itu tidak perlu dikenakan pajak," katanya yang hadir secara daring melalui Zoom.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya Muktamar Ke-35 NU mendorong penerapan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Menurut Cholil, kebijakan pajak perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat agar kewajiban kepada negara tidak justru menambah beban kelompok yang masih membutuhkan bantuan.
"Ini demi keadilan karena mereka dibantu, bagaimana mereka juga kena pajak," tambah Kiai Cholil yang juga pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah Muktamar Ke-35 NU.
Ia juga mengatakan beban rakyat tidak hanya berasal dari pajak penghasilan. Masyarakat diharuskan membayar berbagai pungutan ketika melakukan aktivitas ekonomi, termasuk retribusi.
"Retribusi itu pajak juga bagi kami, sehingga ketika kami mendapatkan honor atau gaji, ketika belanja kita juga bayar retribusi, kemudian rumah yang kita tinggali juga bayar," bebernya.
Karena itu, forum yang diselenggarakan lima tahunan tersebut meminta pemerintah mencari solusi pembiayaan negara yang tidak terlalu membebani masyarakat melalui pajak. Menurutnya, beban pajak yang terlalu besar berpotensi menghambat masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kita minta pemerintah untuk mencari solusi pembiayaan negara, tidak banyak membebankan terlalu banyak pajak," ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut menjadi semakin berat bagi masyarakat yang terkena pajak progresif. Jika beban pajak tidak dikaji ulang, penghasilan masyarakat bisa semakin kecil.
"Karena bisa-bisa penghasilan kita itu hanya tinggal 50 persen, apalagi yang kena pajak progresif," imbuhnya.
Selain tema pajak berkeadilan, Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah membahas dua tema konseptual lainnya, yakni I'adatun Nazhar atau peninjauan ulang keputusan NU dan Nilai-Nilai Keulamaan.
Ketiga tema tersebut dibahas peserta musyawarah selama kurang lebih delapan jam dan kemudian ditetapkan dalam Sidang Pleno III.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Syukur Batin dan Syukur Lahir: Mengakui Nikmat dan Menggunakannya untuk Taat
2
Khutbah Jumat: Isi Hati dengan Maaf, Bukan dengan Dendam
3
Khutbah Jumat: 2 Sikap Hidup yang Menjadi Ladang Kebaikan
4
Ketua Umum PBNU Terima PP IPNU-IPPNU, Kongres November Diminta Respons Tantangan Era AI
5
Hasil Muktamar Ke-35 NU Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU
6
Khutbah Jumat: 3 Cara Menggunakan Harta yang Baik Menurut Imam Al-Ghazali
Terkini
Lihat Semua