Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan mengklaim bahwa Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mampu menangani konflik pertanahanan sehingga dapat segera diselesaikan. Bahkan, katanya, BRAN juga dinantikan dalam penataan aset, penyelesaian konflik pertanahan, dan redistribusi lahan kepada masyarakat.
Baca Juga
Gus Dur dan Reforma Agraria di Indonesia
“Masyarakat sangat berharap kerja cepat yang akan segera dihadirkan oleh (badan) reforma agraria. Ini sedang ditunggu. Mengapa? Karena badan ini adalah badan yang dihadirkan untuk menghadirkan percepatan penataan aset, menghadirkan percepatan penyelesaian konflik pertanahan,” jelasnya dikutip NU Online dari Parlementaria, di Jakarta, pada Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, konflik pertanahan melibatkan masyarakat, negara, korporasi, hingga antarlembaga pemerintah sehingga membutuhkan penyelesaian yang cepat dan menyeluruh. Ia juga menyoroti tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan masyarakat dan instansi pemerintah, termasuk permukiman yang masih tercatat sebagai kawasan hutan.
“Ketika ada penataan kawasan hutan, ternyata banyak kawasan hutan yang sekarang sudah dipakai oleh kementerian-kementerian yang lain," kata Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI itu.
"Seperti di sebuah tempat ada desa yang 100 persen kawasan hutan. Kemudian ada satu kecamatan secara penuh seluruhnya kawasan hutan. Hal ini semuanya perlu segera ada penyelesaian,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai ketentuan pemidanaan dalam UU Pengaturan Reforma Agraria (PRA) berpotensi mengkriminalisasi petani, masyarakat adat, dan pembela hak atas tanah.
Bahkan, ia mengakui ada kekhawatiran setelah disahkannya UU PRA karena menunjuk Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN. Isnur menilai, UU tersebut memberikan kewenangan luas kepada Presiden dalam menunjuk pimpinan BRAN sekaligus memperluas ketentuan pemidanaan.
"Gabungan keduanya membuka jalan bagi aparat keamanan untuk memimpin agenda agraria dan menjadikan UU PRA alat represif terhadap petani, masyarakat adat, dan warga kecil yang mempertahankan tanahnya," katanya kepada NU Online sejak Jumat (2/10/2026).
Isnur menegaskan bahwa dasar hukum pembentukan BRAN perlu dipertanyakan karena Perpres yang mengatur fungsi, tugas, wewenang, dan struktur organisasinya belum dipublikasikan hingga pelantikan dilakukan. Menurutnya, hal ini menunjukkan pimpinan lembaga dilantik sebelum dasar kelembagaannya dapat diperiksa publik.
"Penempatan perwira tinggi Polri sebagai Kepala BRAN menimbulkan kekhawatiran serius bahwa reforma agraria akan dijalankan dengan pendekatan keamanan dan operasi penertiban terhadap tanah rakyat," tegasnya.
Selain itu, katanya, rekam jejak Dedi Prasetyo dalam menangani konflik agraria juga patut dipersoalkan. Ia mengungkapkan, saat menjabat Kapolda Kalimantan Tengah pada Agustus 2020, Dedi membenarkan penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing.
Bahkan, katanya, di tengah konflik lahan adat dengan PT Sawit Mandiri Lestari dan menyatakan bahwa penangkapan tersebut telah sesuai prosedur.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua