Nasional

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Harta Pelaku Bisa Dirampas Tanpa Putusan Pengadilan

NU Online  ·  Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:00 WIB

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Harta Pelaku Bisa Dirampas Tanpa Putusan Pengadilan

Suasana Ruang Sidang Komisi III DPR (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang membuka ruang bagi negara untuk merampas harta hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.

 

Ketentuan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI, sebagai tahap awal perumusan substansi regulasi.


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyatakan, pengaturan perampasan aset diarahkan untuk memperkuat pemulihan kerugian negara dari kejahatan bermotif keuntungan finansial.

 

"Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana," kata Sari dikutip NU Online melalui Youtube TVR Parlemen Sabtu (17/1/2026).

 

Dua Model Perampasan Aset

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, RUU Perampasan Aset mengatur dua model perampasan, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.


"Dalam RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture, di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” kata Bayu.

 

Bayu menegaskan, pengaturan non-conviction based forfeiture menjadi fokus utama RUU karena selama ini belum diatur secara khusus dalam sistem hukum nasional.

 

“Kita mengadopsi dua konsep ini. Yang conviction based ini, ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan kita, cuman tersebar di berbagai undang-undang. Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-conviction based,” kata dia.


“Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” sambung dia.


Syarat Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Dalam naskah akademik yang tengah disusun, perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku (non-conviction based forfeiture) hanya dapat dilakukan dengan syarat dan kriteria tertentu, yakni:

1. Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

2. Perkara pidana tidak dapat disidangkan karena alasan hukum tertentu.

3. Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, namun kemudian ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.

4. Nilai aset yang dirampas paling sedikit Rp 1 miliar.Ketentuan tersebut dirancang untuk memastikan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian.


Pembahasan RUU Perampasan Aset ini menjadi langkah awal DPR dalam membangun kerangka hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan, terutama pada perkara korupsi dan tindak pidana serius lainnya.

Suasana Ruang Sidang Komisi III DPR (Foto: NU Online/Fathur)

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang