Ngaji Rutinan LD PBNU: Dana Haji Harus Sesuai Kemaslahatan Jamaah
NU Online · Sabtu, 17 Januari 2026 | 09:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pengelolaan keuangan haji di Indonesia perlu terus dievaluasi agar benar-benar selaras dengan maqashid syariah sebagaimana dirumuskan Imam Al-Ghazali.
Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Agama RI, M Hafidz Lidinillah pada pertemuan kedua Ngaji Rutinan Manasik Haji yang diadakan Lembaga Dakwah PBNU yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Jumat (16/1/2026).
Dalam pemaparannya, Hafidz menjelaskan bahwa salah satu prinsip utama ekonomi Islam adalah kesesuaian setiap transaksi dengan maqashid syariah atau kemaslahatan. Prinsip tersebut ditegaskan Imam Al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa fi Ilmil Ushul, yang menempatkan kemaslahatan sebagai tujuan utama dari seluruh kebijakan dan praktik muamalah.
Dari prinsip ini, kita perlu menguji apakah pengelolaan uang haji sudah sesuai dengan maqashid syariah atau belum. Pengelolaan dana haji bukan hanya soal uang atau jabatan, tetapi amanah besar yang kelak akan dipertanyakan hingga akhirat,” tegasnya.
Menurut Hafidz, maqashid syariah Imam Al-Ghazali seharusnya menjadi indeks dan barometer utama dalam tata kelola keuangan haji di Indonesia. Sebagai dana titipan jutaan calon jamaah, pengelolaannya tidak boleh menyimpang dari tujuan utama ibadah haji itu sendiri.
Ia mengakui bahwa dalam konteks Indonesia, pengelola dana haji memiliki berbagai program kemaslahatan, seperti di bidang pendidikan, ekonomi, dan dakwah. Namun demikian, ia mengingatkan agar pemanfaatan dana tersebut tetap diprioritaskan untuk kepentingan jamaah haji.
“Yang perlu kita cermati, apakah dana itu benar-benar kembali untuk kebutuhan jamaah haji, atau justru digunakan untuk kelompok dan organisasi tertentu. Yang paling berhak menerima manfaat adalah calon jamaah haji,” ujarnya.
Hafidz menilai masih terdapat penggunaan dana yang tidak berhubungan langsung dengan perhajian. Oleh karena itu, ia mendorong agar seluruh program pengelolaan keuangan haji dimaksimalkan untuk peningkatan layanan haji, baik dari sisi fasilitas, pembinaan, maupun perlindungan jamaah.
Selain aspek kemaslahatan, ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi bagi calon jamaah. Menurutnya, jamaah memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana mereka dikelola, terlebih dengan masa tunggu haji yang sangat panjang.
"Mereka membutuhkan informasi yang jelas tentang pengelolaan uang mereka. Ini yang masih perlu diperbaiki dalam tata kelola keuangan haji di Indonesia,” jelasnya.
Ia menggambarkan pentingnya transparansi dengan analogi sederhana. Jika seseorang diminta membayar biaya perjalanan ke luar negeri 20 tahun sebelum keberangkatan tanpa penjelasan alur pengelolaannya, tentu akan menimbulkan kegelisahan.
“Uangnya sudah disetor, tapi berangkatnya masih 20 tahun lagi dan tidak tahu ke mana uang itu dikelola. Ini wajar jika masyarakat menuntut transparansi,” katanya.
Lebih jauh, Hafidz mengingatkan bahwa sejak Indonesia merdeka, pengelolaan haji selalu diwarnai dinamika dan perubahan regulasi. Dari masa awal ketika fungsi regulator, operator, dan pengelola keuangan berada di satu tangan, hingga akhirnya dipisahkan dan diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), perubahan tersebut kerap dipicu oleh berbagai persoalan tata kelola.
“Pengelolaan keuangan negara, apalagi dana jamaah haji, godaannya pun sangat besar,” tandasnya dilanjutkan dengan mengutip pandangan Imam Ghazali yang menggambarkan iblis yang menggoda orang-orang yang beribadah haji.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Peringatan Isra Mi’raj sebagai Momentum Memperbaiki Kualitas Shalat
2
Khutbah Jumat Isra Mi’raj: Shalat dan Kemaslahatan Sosial
3
Baca Doa Berikut di Malam Isra Mi'raj, Dapatkan Faedahnya: Terkabul Segala Hajat
4
Khutbah Jumat: Isra Mi’raj, Gelar Kemuliaan Nabi Muhammad dan Kewajiban Shalat
5
Khutbah Jumat: Mi’raj Baginda Nabi dan Perjuangannya Meringankan Kewajiban Umat
6
Baca Amalan Ini pada Jumat Terakhir Rajab Hari Ini, Faedah: Terpenuhi Segala Kebutuhan
Terkini
Lihat Semua