Nasional

RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Disahkan, Negara Bisa Rampas Beragam Jenis Harta Hasil Kejahatan

NU Online  ·  Sabtu, 17 Januari 2026 | 17:00 WIB

RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Disahkan, Negara Bisa Rampas Beragam Jenis Harta Hasil Kejahatan

Ilustrasi palu penegakan hukum (Freepik)

Jakarta, NU Online
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai mendesak untuk segera disahkan guna menutup kekosongan hukum dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana bermotif ekonomi. Tanpa payung hukum khusus, negara kerap kesulitan merampas harta hasil kejahatan, terutama ketika pelaku tidak dapat diproses melalui mekanisme pidana.


Urgensi tersebut disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.


“Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini,” kata Bayu, dikutip NU Online dari YouTube TVR Parlemen, Sabtu (17/1/2026).


Bayu menjelaskan, RUU Perampasan Aset dirancang untuk memungkinkan perampasan harta tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku, dengan ketentuan tertentu, seperti tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.


Menurut Bayu, selama ini perampasan aset berbasis putusan pengadilan (conviction based forfeiture) memang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, pengaturannya masih tersebar dan belum menjangkau mekanisme perampasan tanpa putusan pidana.


“Tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non convection based,” kata dia.


Dua Konsep Perampasan Aset

Dalam RUU Perampasan Aset, Bayu memaparkan adanya dua konsep perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.


"Non convection based forfeiture yang berarti perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” jelas dia.


Menurut Bayu, pengaturan non-conviction based forfeiture menjadi elemen kunci agar negara tetap dapat mengejar aset hasil kejahatan meskipun proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan.


Jenis Aset yang Bisa Dirampas Negara

Bayu menegaskan, perampasan aset dalam RUU ini ditujukan pada tindak pidana bermotif ekonomi.


"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi,” kata Bayu.


Adapun jenis aset yang dapat dirampas oleh negara meliputi:

  1. Aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana tindak pidana, termasuk untuk menghambat proses hukum, termasuk di dalamnya aset yang dipakai untuk menghalangi proses peradilan
  2. Aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana, baik yang masih dikuasai pelaku maupun pihak lain
  3. Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana, yang digunakan untuk membayar kerugian negara sebesar nilai aset hasil kejahatan yang telah dinyatakan dirampas
  4. Aset berupa barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana, meskipun tidak diketahui pemiliknya. Misalnya, kayu gelondongan yang ditemukan di kawasan hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi.


Dengan cakupan aset yang luas dan mekanisme hukum yang lebih fleksibel, RUU Perampasan Aset diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan, khususnya pada kasus korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang