DPR Resmi Sahkan RUU Wantimpres RI Jadi Aturan Negara, Ini Beberapa Perubahannya
Kamis, 19 September 2024 | 19:00 WIB

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Paripurna VII DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (19/9/2024) (Foto: MenPANRB)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI menjadi Undang-Undang sebagai aturan negara.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna VII DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Ketua Badan Legislasi DPR Wihadi Wiyanto mengatakan revisi ini dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi Wantimpres. Sejumlah Pasal juga diubah substansinya dalam revisi UU Wantimpres.
"Perubahan atas UU Wantimpres bertujuan memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Wantimpres," kata Wihadi dikutip dari Youtube DPR RI, Kamis (19/9/2024).
Perubahan pertama dalam beleid itu adalah nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).
Kedua, perubahan pasal 2 terkait dengan tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden RI kepada Presiden.
Ketiga, perubahan Pasal 7 Ayat 1 terkait komposisi Dewan Pertimbangan Presiden RI yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Keempat, syarat untuk menjadi calon anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI ditambahkan huruf g terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih," ucap Wihadi.
Kelima, penambahan ketentuan pada Pasal 9 Ayat 4 bahwa Anggota Wantimpres RI merupakan pejabat negara.
Keenam, penyesuaian rumusan Pasal 12 Huruf b dan penjelasannya tentang pejabat manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan UU yang mengatur tentang ASN.
Perubahan terakhir adalah penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada Pasal 2 angka 2 dan 8 tentang ketentuan mengenai tugas dan peninjauan terhadap pelaksana undang-undang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Abdullah Azwar Anas mengatakan, proses pembahasan RUU ini penuh semangat dan kolaborasi antara DPR dan pemerintah.
"Pada prinsipnya pemerintah dapat memahami dan mendukung sepenuhnya penyusunan RUU Wantimpres dan diusulkan dengan tujuan memperkuat fungsi dan peran strategis Wantimpres sebagai lembaga yang memberi masukan dan pertimbangan kepada presiden," ucapnya.
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang semakin dinamis dan kompleks, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran independen dan strategis.
"Dengan demikian perubahan ini diharapkan mampu memperkokoh kedudukan Wantimpres sehingga dapat berfungsi lebih optimal sesuai kebutuhan penyelenggaraan negara," kata Azwar.
Ia berharap, Wantimpres dapat menjadi mitra utama dalam memberikan nasihat yang konstruktif dan relevan.
Nasihat yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden RI harus mencakup berbagai dimensi strategis yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, hukum dan keamanan guna membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan yang tepat.
"Hal ini sejalan dengan kebutuhan akan lembaga penasihat yang mampu memberikan perspektif yang multidimensi terhadap berbagai isu dihadapi oleh negara," tuturnya.
Perubahan ini, lanjutnya, diharapkan akan meningkatkan kapabilitas Wantimpres dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, tidak hanya menjadi lembaga yang memberikan masukan tetapi juga lembaga yang mampu memberikan rekomendasi yang implementatif melalui kebijakan konkret.
"Wantimpres RI didukung kelembagaan dapat lebih aktif melakukan kajian mendalam serta menyediakan analisis yang berkualitas sebagai landasan bagi presiden dalam mengambil keputusan strategis," tandasnya.
Terpopuler
1
8 Amalan Sunnah yang Dianjurkan pada Hari Raya Idul Fitri
2
Niat Puasa Syawal Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
3
Niat Puasa Qadha bagi yang Batal atau Meninggalkannya di Bulan Ramadhan
4
Meninjau Posko Mudik Banser di Bantul Yogyakarta, Ini Fasilitas dan Layanan untuk Pemudik
5
573 Posko Mudik Banser Siaga 24 Jam Amankan Perjalanan Pemudik ke Kampung Halaman
6
Hukum Dahulukan Puasa Syawal Ketimbang Qadha Puasa Ramadhan
Terkini
Lihat Semua