Nasional

DPR Tunda Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan hingga Usai Masa Reses dan Lebaran 2026

NU Online  ·  Selasa, 24 Februari 2026 | 21:00 WIB

DPR Tunda Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan hingga Usai Masa Reses dan Lebaran 2026

Ilustrasi rapat paripurna di DPR RI. (Foto: situs resmi DPR)

Jakarta, NU Online

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga berakhirnya masa reses dan libur Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2026. Pembahasan regulasi yang dinilai sensitif bagi dunia kerja itu baru akan dimulai setelah DPR kembali memasuki masa sidang.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa saat ini, DPR masih menjalani masa reses hingga 19 Maret 2026. Setelah masa sidang dibuka kembali, agenda revisi UU Ketenagakerjaan akan mulai disiapkan, meski pelaksanaannya akan terpotong jeda libur Lebaran.


“Kalau untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, saya pikir nanti setelah masuk masa sidang. Nanti setelah itu masuk, kemudian kepotong Lebaran, setelah itu baru kami mulai jalankan,” kata Dasco dalam keterangannya, pada Selasa (24/2/2026).


Menurut Dasco, penempatan revisi UU Ketenagakerjaan dalam agenda pascareses bukan keputusan mendadak. Rencana tersebut telah disepakati dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR sebelum lembaga legislatif itu memasuki masa reses.


Dalam tahap awal, DPR menargetkan pembahasan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik. Parlemen menilai keterlibatan para pemangku kepentingan, terutama kelompok buruh, menjadi prasyarat penting agar revisi regulasi ini tidak berpihak pada kepentingan tertentu.


“Kami sudah sepakat melalui Rapim kemarin sebelum reses bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan, akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR. Kemudian juga mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi-federasi serikat buruh,” jelas Dasco.


Penundaan pembahasan ini tidak terlepas dari kuatnya aspirasi kalangan buruh terhadap revisi beleid ketenagakerjaan.


Sebelumnya, sebanyak 17 konfederasi serikat pekerja dan buruh menghadiri rapat Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 23 September 2025.


Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan buruh menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Salah satu tuntutan utama yang mengemuka adalah penghapusan praktik alih daya atau outsourcing.


Bagi kalangan buruh, sistem outsourcing dinilai menciptakan hubungan kerja tidak langsung antara pekerja dan perusahaan utama. Pola ini kerap dianggap melemahkan posisi tawar pekerja serta membuka ruang kerentanan dalam perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.


Selain isu outsourcing, praktik magang tanpa upah juga menjadi sorotan. Serikat buruh menilai sejumlah perusahaan memanfaatkan skema magang untuk menekan biaya operasional, termasuk dengan membuka lowongan bagi lulusan sarjana yang dikemas sebagai program magang tanpa kepastian upah dan status kerja yang jelas.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang