DPR Ungkap Tarif Aplikator Sebabkan Pendapatan Ojol Menurun
NU Online · Jumat, 3 Juli 2026 | 06:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU OnlineÂ
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai merosotnya pendapatan pengemudi ojek online (ojol) tidak semata-mata disebabkan oleh skema pembagian komisi antara aplikator dan pengemudi. Menurutnya, penurunan penghasilan lebih dipengaruhi oleh kebijakan perusahaan aplikasi yang menurunkan tarif perjalanan.
Pernyataan itu disampaikan Cucun menanggapi keluhan sejumlah pengemudi yang mengaku pendapatannya tetap menurun meski kebijakan pembatasan potongan komisi aplikator menjadi maksimal delapan persen mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.
"Namun pada perkembangannya, pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun," kata Cucun dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Cucun, penyesuaian tarif tersebut memang berdampak pada berkurangnya pendapatan pengemudi. Namun, di sisi lain, kondisi itu dinilai membuat biaya layanan transportasi daring menjadi lebih murah bagi masyarakat sebagai pengguna.
"Tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen masyarakat yang menggunakan jasa apa, pengemudi dari online ini," kata dia.
Untuk mengantisipasi munculnya persoalan baru setelah penerapan skema pembagian pendapatan tersebut, DPR meminta Kementerian Perhubungan segera menyusun aturan teknis yang lebih rinci. Pedoman tersebut dinilai penting agar pelaksanaan kebijakan di lapangan memiliki kepastian dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
"Ini pasti nanti untuk Kementerian Perhubungan untuk membuat satu peraturan teknis yang lebih detail. Nanti komisi terkait, terutama Komisi V, yang akan menindaklanjuti supaya tadi tidak ada pemahaman yang salah ya,* ujar Cucun.
Meski demikian, ia memastikan kesepakatan mengenai pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan delapan persen bagi perusahaan aplikator tetap menjadi acuan yang dijalankan sesuai komitmen yang telah difasilitasi DPR bersama pemerintah dan pihak perusahaan.
"Tetap bahwa 8-92 persen itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu," kata Cucun.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kemarau Panjang, Saatnya Muhasabah dan Ikhtiar
2
Khutbah Jumat: Sibuk Bekerja, Jangan Sampai Kehilangan Waktu dengan Keluarga
3
Khutbah Jumat: Hidup Serba Cepat, Ibadah Jangan Ikut Tergesa-gesa
4
Kemenag Buka Program Persiapan Studi ke Luar Negeri, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
5
Khutbah Jumat: Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Sendiri Saat Bencana
6
Prabowo Bicara soal Reshuffle Kabinet, Sebut Evaluasi Dilakukan Terus-Menerus
Terkini
Lihat Semua