Epidemiolog: Birokrasi Jangan Jadi Musuh Utama Penanganan Wabah
Senin, 13 April 2020 | 16:30 WIB
Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), dr Syahrizal Syarif menegaskan, formalitas dan birokrasi jangan sampai menjadi musuh utama dalam penanganan wabah Covid-19.
“Perlu sikap cepat, tanggap, dan terukur dalam suasana darurat seperti ini. Jangan sampai justru formalitas dan birokrasi menjadi musuh utama dalam penanganan wabah,” ujar Syahrizal, Senin (13/4) di Jakarta.
Ia berharap, dalam 28 hari ke depan setelah kebijakan PSBB diterapkan, tanda-tanda wabah akan terkendali bisa terlihat. Syukur jika bisa terlihat lebih awal. Patut dipertimbangkan agar wilayah yang berstatus zona merah ditetapkan sebagai wilayah penetapan PSBB.
Menurutnya, sepanjang pemerintah daerah siap mengatasi dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pembatasan gerak orang dan interaksi sosial, harusnya bisa dijalankan di setiap daerah untuk mencegah penyebaran kasus yang lebih masif.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan sejumlah pemerintah kabupaten/kota. Keputusan ini dianggap menghambat pencegahan penularan wabah Covid-19 di beberapa daerah yang belum terlalu parah.
Syahrizal menyatakan, penolakan itu semestinya tak menggentarkan para pemimpin daerah. Ia menilai PSBB hanyalah perangkat hukum.
“Tanpa itu pemerintah daerah masih tetap bisa bertindak melakukan pembatasan-pembatasan sebagaimana yang dilakukan oleh Jakarta beberapa waktu lalu, meskipun tidak bisa dilakukan dengan ketat,” jelasnya.
Ia mencontohkan penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Meskipun tidak berstatus PSBB, tetapi Pemkot Surabaya melakukan koordinasi dengan Satgas penanganan Covid-19 hingga tingkat RT.
"Kunci penanggulangan ada di masyarakat, RT, RW, dusun, dan desa siaga Covid-19," kata Syahrizal.
Yang patut dikhawatirkan saat ini, lanjutnya, bukan hanya penolakan PSBB oleh Kemenkes. Ia juga mengkhawatirkan adanya wilayah yang enggan mengajukan lantaran ketentuan dalam PP Nomor 21 tahun 2020 bahwa Pemda harus menanggung implikasi fiskal akibat penerapan PSBB.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua