Jakarta, NU Online
Koordinator NU Peduli Covid-19 DKI Jakarta Wahib Emha menuturkan masih ditemukan warga DKI Jakarta yang menyepelekan Covid-19. Hal itu pula yang menyebabkan masyarakat tersebut masih berani beraktivitas di luar rumah.
Oleh karena itu, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang sudah dimulai sejak Jumat (10/4) lalu diharapkan dapat mengubah cara berpikir masyarakat tentang pentingnya melakukan pencegahan Covid-19. Terlebih mereka yang menganggap bahwa Allah-lah yang bisa menyebabkan mereka kehilangan nyawanya tanpa ada ikhtiar yang dilakukan.
Terkait hal itu, Wahib mengaku terjun langsung ke lapangan melalui berbagai kegiatan pendistribusian bantuan di semua titik di Jakarta. Setelah dilakukan pendekatan terhadap masyarakat tersebut, rata-rata masyarakat tidak mengetahui informasi terkait Covid-19. Mereka pun banyak yang mengabaikan imbauan pemerintah dengan alasan tidak bisa makan jika hanya berdiam diri di rumah.
"Kedua ada di antara mereka yang tingkat pemahaman keagamaannya sempit, semua umur Allah yang menanggung. Padahal, sifatnya Covid-19 susah kita mendeteksinya siapapun bisa kena," ujarnya kepada NU Online, Senin (13/4).
Karena itu selain memberikan bantuan NU Peduli Covid-19 di Jakarta memberikan edukasi tentang bahaya Covid-19 kepada masyarakat melalui Car of Covid-19 (COC) atau Mobil Keliling Edukasi Covid-19.
Selama masih adanya wabah corona, NU Peduli Covid DKI Jakarta telah melakukan berbagai hal diantaranya preventif, promotif, kuratif, sosial ekonomi dan koordinasi. Dalam hal preventif, pihaknya sudah melaksanakan penyemprotan disinfektan di 250 titik meliputi tempat ibadah, sekolah dan lingkungan warga.
Kemudian, pemberian bantuan hand sanitizer dan masker gratis kepada ribuan warga Jakarta juga bantuan sembako untuk pekerja informal di Jakarta.
"Sudah sekian ribu nasi bungkus yang kami bagikan dan sembako kepada 300 KK, semua kami berikan betahap,” tuturnya.
Selain itu, sejak PSBB diberlakukan pengaruhnya sangat positif di masyarakat, mudah-mudahan bisa berdampak baik untuk keselamatan warga DKI terhadap pencegahan Covid-19.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberlakukan PSBB mulai Jumat (10/4) lalu sampai 14 hari berikutnya. Keputusan itu berdasarkan Pergub Nomor 33 tahun 2020 yang telah diterbitkan dan mengatur ketentuan PSBB di Jakarta.
Pergub itu memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. Dalam Peraturan Gubernur ini, seluruh masyarakat di Jakarta selama dua minggu ke depan tetap berada di rumahnya masing-masing. Selain itu masyarakat harus mengurangi bahkan meniadakan kegiatan kerumunan dan pengumpulan massa di luar rumah atau lingkungan.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Kendi Setiawan