Fenomena Penjualan Konten Pornografi Anak dan Kekerasan Seksual terhadap Anak Masih Marak
Rabu, 26 Juni 2024 | 14:00 WIB
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kasus pelecehan anak terus terjadi hingga ke penjualan konten pornografi. Dilansir dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) seorang lelaki berinisal DY telah menyebarkan 2.010 konten pornografi anak dan memiliki 398 pelanggan aktif.
Ketua KPAI Ai Maryati mencatat, kasus pornografi anak meluas dalam 3 tahun. KPAI berharap dalam penanganan kasus tersebut dapat dilakukan koordinasi antar-stakeholder, sehingga siapapun yang terlibat dalam peredaran pornografi anak dapat terlacak.
"Selain itu, KPAI juga mendorong agar anak korban tetap diberikan hak-haknya sesuai Undang-Undang Perlindungan,” ungkap Ai Maryati dikutip NU Online, Rabu (26/6/2024) laman KPAI.
Di sisi lain, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) 15.120 kasus kekerasan pada anak dan kekerasan seksual menjadi kasus tertinggi pada Januari hingga November 2023.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, menyampaikan banyaknya kejahatan online seperti cyberbullying, sextortion, scam, hoax, child grooming, pornografi, hingga eksplotasi dan pelecehan seksual anak daring oleh karena itu ia menekankan perlunya perhatian bersama untuk memberikan perlindungan terhadap anak secara daring.
Unicef juga mengungkapkan 1 dari 10 anak perempuan yang berusia di bawah 20 tahun dipaksa melakukan hubungan seks atau melakukan tindakan seksual lainnya. Diketahui kekerasan seksual tak hanya mengakibatkan kerugian fisik tetapi kerugian psikologis dan sosial yang buruk.
Dosen Psikologi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Maryam juga menegaskan untuk pembatasan penggunaan gadget pada anak juga pendidikan seks sejak dini.
“Batasi penggunaan gadget, tentu saja aturan ini perlu diterapkan sedini mungkin, alihkan keinginan anak untuk bermain gedget dengan melakukan aktifitas fisik/bersama orangtua, saat bermain gadeget dampingi anak, ajarkan juga mengenai pendidikan seks usia dini,” jelasnya kepada NU Online, Kamis lalu.
Selain itu Maryam juga memberikan perhatian mengenai perlunya kesadaran pada orang tua bahwa anak bukanlah objek dari hasrat seksualnya.
“Orangtua perlu menyadari bahwa anak bukanlah objek seksualnya. Untuk mengatasi, perlu pendampingan psikologi baik untuk pelaku maupun korban, karena efeknya cukup mengkhawatirkan,”
Dalam buku Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam yang diterbitkan Unicef terdapat uraian mengenai penyebab terjadinya pelecehan seksual dan tuntunan Islam dalam
melindungi anak:
- Lenyapnya Pengayoman Keluarga
- Kurangnya Kesadaran Seksual yang Benar
- Pelecehan
- Menonton Film, Gambar, Majalah, dan Situs Pornografi
- Membiarkan Anak Tidur dalam Satu Kamar
- Kemiskinan
- Pertengkaran dan Perselisihan dalam Rumah Tangga
- Tidak Mengisi Waktu Luang dengan Kegiatan yang Bermanfaat
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua