Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 1 Juli 2022, Pemerintah Siapkan 35,5 Triliun
Rabu, 29 Juni 2022 | 15:45 WIB
Muhammad Faizin
Penulis
Jakarta, NU Online
Gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan mulai dicairkan pada awal Juli 2022. Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara virtual pada Selasa (28/06/2022).
Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Gaji ini juga disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik diakibatkan karena pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik,” katanya.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Dengan gaji ke-13 ini diharapkan akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.
“Kita mengharapkan dengan adanya tunjangan hari raya dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh para orang tua,” ujarnya dikutip dari laman Setkab.
Dalam hal ini pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun. Adapun perinciannya adalah sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN pusat dan Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN, serta Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua