Jakarta, NU Online
Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri besok, sehari lebih cepat dari jadwal sebelumnya yakni pada hari Rabu (16/11).
"Besok akan dilakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Bapak Basuki Tjahaja Purnama pada pukul 09.00 WIB di Mabes Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Dalam gelar perkara tersebut, Polri telah mengundang 20 saksi ahli untuk turut hadir. Sementara perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait juga diundang.
Undangan bagi sejumlah pihak untuk hadir sebagai pengawas dalam gelar perkara Ahok sudah dikirimkan sejak Jumat (11/11). Beberapa pihak yang diundang tersebut adalah Ombudsman RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan anggota Komisi III DPR RI.
"Unsur pengawasan dari eksternal diperkuat," katanya.
Sementara dari unsur internal Polri yang akan hadir dalam gelar perkara tersebut yakni dari Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik).
Dalam gelar perkara tersebut, para saksi ahli secara bergiliran akan memberikan pandangannya sesuai bidang keahlian masing-masing. "Apa yang dijelaskan akan dicatat oleh tim penyidik. Mereka (saksi ahli) satu per satu diberi kesempatan untuk menjelaskan," katanya.
Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.
"Hasil gelar perkara paling lambat hari Kamis (17/11). Jadi kita tunggu saja proses gelar perkara dan perumusan hasilnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat luas," ujarnya.
Gelar perkara tersebut akan dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Sementara itu, Komisi III DPR RI sudah menyatakan tidak akan menghadiri gelar perkara tersebut. "Tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III DPR sepakat tidak hadir (dalam gelar perkara kasus Ahok) untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo. (Antara/Mukafi Niam)