Nasional

Gerakan Nurani Bangsa Desak Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

NU Online  ·  Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Gerakan Nurani Bangsa Desak Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB). (Foto: Dok GNB)

Jakarta, NU Online

Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional menyusul kebakaran berkepanjangan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sosial-ekonomi, dan kelestarian lingkungan di berbagai wilayah Indonesia.


Dalam pesan kebangsaannya pada Selasa (13/10/2026) bertajuk Tetapkan Kebakaran Hutan sebagai Bencana Nasional, Pastikan Kemaslahatan Warga sebagai Prioritas Utama, GNB menegaskan bahwa perlindungan warga harus menjadi orientasi utama dalam penanganan karhutla. Pemerintah dinilai perlu mengambil langkah yang lebih serius, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk melindungi masyarakat terdampak.


GNB merupakan gerakan etis dan nonpartisan yang berupaya memperkuat komitmen kebangsaan serta mewujudkan cita-cita bersama bangsa Indonesia.


Keselamatan Warga Harus Diutamakan

Tokoh GNB Alissa Wahid menekankan pentingnya menempatkan keselamatan dan pemenuhan hak dasar masyarakat sebagai prioritas dalam penanganan karhutla.


“Penanganan kebakaran hutan dan lahan harus berangkat dari kepentingan warga. Negara harus memastikan masyarakat terdampak mendapatkan perlindungan, layanan kesehatan, dan pemenuhan hak-hak dasarnya,” terang Alissa dalam keterangan tertulis.


GNB menilai penetapan karhutla sebagai bencana nasional diperlukan untuk memperkuat koordinasi penanganan, mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak, dan memastikan respons pemerintah berlangsung secara menyeluruh.


Jutaan Warga Terancam Dampak Karhutla

Dalam pesannya, GNB menyoroti luasnya dampak karhutla yang berlangsung sejak awal 2026, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan.


Berdasarkan data Kementerian Kehutanan tertanggal 11 Oktober 2026 yang dicantumkan dalam naskah GNB, terdapat 11.772 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi, sedang, dan rendah yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan, Sumatera, Papua Barat, Papua Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.


Naskah tersebut juga menyebutkan data Kementerian Kesehatan yang mencatat 12.517.488 penduduk di Kalimantan dan Sumatera terdampak karhutla. Angka dan cakupan dampak tersebut perlu diverifikasi kembali melalui sumber resmi sebelum rilis dipublikasikan.


Dampak kebakaran tidak hanya berupa kabut asap, tetapi juga gangguan kesehatan, terganggunya kegiatan pendidikan dan pelayanan publik, hilangnya mata pencaharian, serta kerugian ekonomi. Masyarakat menghadapi risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, gangguan paru-paru, dan iritasi mata.


Karhutla juga merusak habitat satwa, menurunkan kualitas tanah, mengancam ketersediaan air bersih, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca. Kabut asap bahkan dapat melintasi batas negara dan memengaruhi hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga.


Penegakan Hukum Harus Transparan

Tokoh GNB lainnya Laode Muhammad Syarif menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla, termasuk korporasi yang memiliki kewajiban mencegah kebakaran di wilayah operasionalnya.


“Penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman. Pemerintah harus memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi,” jelas Laode dalam keterangan tertulis.


GNB meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat pengawasan, mencegah pembakaran untuk pembukaan lahan, serta memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.


GNB juga mengkritik komunikasi publik pemerintah yang dinilai tidak boleh semata-mata menyandarkan kebakaran pada faktor alam. Menurut pesan tersebut, penyebab dan tanggung jawab atas setiap kebakaran harus ditelusuri melalui penyelidikan dan penegakan hukum yang transparan.


Buka Ruang Bantuan Internasional

Tokoh GNB lainnya, Lukman Hakim Saifuddin menekankan perlunya keterbukaan pemerintah terhadap bantuan internasional yang dapat mendukung penanganan karhutla, sekaligus menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga yang terdampak kabut asap.


“Dalam menghadapi bencana yang berdampak luas, keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama. Pemerintah perlu terbuka terhadap bantuan yang dapat memperkuat upaya penanganan, dengan tetap memastikan koordinasi dan akuntabilitasnya,” jelasnya dalam keterangan tertulis.


GNB mendorong pemerintah segera meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat terdampak, terutama perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya. Pemerintah juga diminta mengambil langkah pencegahan yang tegas agar kebakaran serupa tidak terus berulang setiap tahun.


Upaya tersebut mencakup pelarangan dan pencegahan pembakaran untuk pembukaan lahan skala besar, penguatan edukasi kepada korporasi dan masyarakat, serta pembenahan kebijakan pengelolaan hutan dan lahan.


Enam Tuntutan Gerakan Nurani Bangsa

Dalam pesan kebangsaannya, GNB menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah.


Pertama, menetapkan karhutla sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar penanganan bencana dapat dilakukan secara serius, terpadu, dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat.


Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh warga terdampak, khususnya perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan.


Ketiga, memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran, termasuk korporasi.


Keempat, memperbaiki komunikasi publik dan tidak menyederhanakan penyebab kebakaran dengan hanya menyalahkan faktor alam.


Kelima, membuka akses bagi bantuan internasional yang relevan dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga yang terdampak.


Keenam, memperkuat strategi pencegahan serta melarang secara tegas penggunaan api untuk pembukaan lahan skala besar guna mencegah terulangnya bencana serupa.


GNB menegaskan bahwa penanganan karhutla merupakan tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan dan tindakan penanggulangan bencana benar-benar berpihak pada warga yang paling terdampak.


Pesan kebangsaan tersebut juga ditegaskan oleh sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa lainnya, yakni Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Omi Komaria Nurcholish Madjid, M. Quraish Shihab, KH Mustofa Bisri, Mgr Ignatius Kardinal Suharyo, Bhante Sri Pannyavaro Mahathera, Pdt Jacky Manuputty, Amin Abdullah, Komaruddin Hidayat, Slamet Rahardjo, dr. Umar Wahid, Erry Riyana Hardjapamekas, Karlina Rohima Supelli, Pdt Gomar Gultom, Frans Magnis-Suseno, A. Setyo Wibowo, dan Ery Seda.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang