GP Ansor Jaksel Maafkan Terduga Pelaku Persekusi Banser
Jumat, 13 Desember 2019 | 09:10 WIB
Ketua GP Ansor Jakarta Selatan Muhammad Anwar memeluk dan menyalami terduga pelaku tindakan persekusi Banser yang berinisial HA di ruang jumpa pers Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/12) sore. Anwar berpesan kepada terduga pelaku untuk tidak mengulangi tindakannya kepada siapapun.
“Ane bilang ke dia begini, ‘Janganlah kita bikin malu kampung sendiri. Saya juga orang Kebayoran Lama. Saya juga Betawi sama-sama Islam,’” kata Anwar di Jakarta, Kamis (12/12) malam.
Anwar juga mengingatkan terduga pelaku untuk sama-sama mengambil pelajaran dari tindakan hukum tersebut. Anwar mengajak terduga pelaku untuk mengaji bersama ke depan agar memiliki pemahaman keislaman yang moderat.
“Kejadian kemarin jangan sampai terulang lagi. Semoga ente bisa ambil hikmah dan pelajaran atas kejadian ini. Nanti kite belajar bareng-bareng dah ngajinya, biar benar,’” kata Anwar dalam pesannya kepada terduga pelaku.
Sebelumnya terduga pelaku meminta maaf kepada publik khususnya, Nahdlatul Ulama. HA mengaku khilaf dan emosi sehingga melakukan tindakan persekusi tersebut.
“Dia jawab, ‘Iya bang, maaf. Saya emosi soalnya,’” kata Anwar menirukan ucapan terduga pelaku.
Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama, menjelaskan pemicu tindakan persekusi yang dialami anggota Banser Depok pada Selasa (12/12).
“Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku melakukan perbuatan persekusi tersebut karena diawali dengan papasan atau senggolan motor dengan anggota Banser NU,” kata Bastoni dalam jumpa pers di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/12) sore.
Sebagaimana diketahui, terduga pelaku meneriaki korban untuk menepi sambil merekam tindakan persekusinya menggunakan telepon genggam. Setelah korban menepi, pelaku langsung memaki dan berteriak seperti kejadian di dalam video.
Bastoni mengatakan bahwa terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan serta UU ITE.
Terkait proses hukum, Anwar menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencabut tuntutan karena ia hadir sebagai saksi, bukan pelapor.
“Iya dong, soalnya pelapornya si E alias korban. Ane hanya saksi, jadi tidak bisa cabut laporan,” kata Anwar, Kamis (12/12) malam.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Muchlishon
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua