Gratifikasi Seks sama dengan Zina, Hukuman harus Lebih Berat
NU Online · Selasa, 15 Januari 2013 | 11:10 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj, mendukung wacana pengaturan lebih detail terkait gratifikasi seks dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hukuman untuk kejahatan tersebut diminta lebih berat dari gratifikasi berupa uang.
<>
"Saya setuju. Itu tidak hanya sekedar kejahatan biasa, tapi menyangkut akhlak dan moralitas," kata Kiai Said di Jakarta, Selasa (15/1)
Gratifikasi seks dinilai tidak sekedar melanggar peraturan-perundang-undangan, namun juga hukum Islam.
"Semisal (gratifikasi seks) itu pelakunya pejabat, dia sudah tidak layak lagi disebut pejabat, sudah tidak patut jadi pejabat negara, pemimpin bangsa. Uang saja haram, apalagi itu menyangkut seks," tegas Kiai bergelar Doktor lulusan Universitas Ummul Qura, Mekah tersebut.
Atas dasar tingkat kejahatan yang dinilai lebih berat, Kiai Said meminta jika nantinya aturan tersebut diterbitkan disertai dengan penyebutan hukuman yang lebih berat. "Ada hukumannya sendiri, karena itu bisa disebut zina," tambahnya.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membahas kemungkinan mengatur lebih detail gratifikasi seks dalam UU Tipikor. Sejauh ini gratifikasi yang tercantum dalam UU Tipikor terbatas dalam bentuk mata uang rupiah.
"Ke depan akan dibuat secara mendetail masalah gratifikasi seks agar mudah dipahami, (karena) beberapa instansi ragu apakah kenikmatan seks termasuk gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dalam jumpa pers di KPK beberapa saat lalu.
Redaktur : Mukafi Niam
Kontributor: Samsul Hadi
Terpopuler
1
Orang Wajib Zakat Fitrah Tapi Juga Boleh Menerima?
2
Makna Keterpilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi Iran
3
Perang Iran dan Israel-AS Berdampak Global, Ketua Umum PBNU Desak Perdamaian
4
Cendekiawan Malaysia Syed Naquib Alatas Meninggal Dunia dalam Usia 94 Tahun
5
Standar Ganda Sekutu dalam Perang Israel-AS vs Iran
6
Kultum Ramadhan: Keutamaan 10 Malam Terakhir dan Cara Mendapatkan Lailatul Qadar
Terkini
Lihat Semua