Guru Besar UGM Ungkap Nelayan Rentan Pelanggaran Hak Pekerja di Atas Kapal Perikanan
NU Online · Senin, 18 Mei 2026 | 10:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Indonesia baru saja meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan.
Guru Besar Perikanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Suadi mengungkapkan bahwa nelayan pada sektor perikanan tangkap termasuk pekerjaan berisiko tinggi yang selama ini masih rentan terhadap pelanggaran hak pekerja di atas kapal.
Menurutnya aktivitas melaut yang berlangsung jauh dari pengawasan membuat pekerja menghadapi berbagai ancaman, mulai dari kecelakaan kerja hingga perdagangan orang.
“Pekerjaan di kapal perikanan itu penuh dengan ketidakpastian, minim pengawasan, dan ada potensi tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya kepada NU Online, Senin (18/5/2026).
Suadi mengungkapkan bahwa regulasi perlindungan terhadap nelayan di kapal perikanan yang dimiliki Indonesia selama ini lebih banyak memberikan perlindungan di tingkat domestik dan belum sepenuhnya menjangkau kompleksitas kerja di sektor perikanan lintas negara.
Melalui ratifikasi ILO 188, kata dia, hubungan kerja antara nelayan dan pemilik kapal ke depan perlu dibuat lebih formal dan terdokumentasi dengan jelas. Standar akomodasi kapal, fasilitas kesehatan, hingga rekam medis pekerja menjadi aspek yang harus diperhatikan dalam implementasi konvensi tersebut.
“Ada standar akomodasi yang berubah dan kebutuhan sertifikat medis yang harus dimiliki pekerja sebelum masuk ke kapal,” kata Pakar Perikanan UGM itu.
Suadi menilai bahwa pemerintah belum sepenuhnya siap melaksanakan ratifikasi ILO 188 di lapangan. Keterbatasan jumlah inspektur, akses layanan kesehatan di wilayah terpencil, hingga koordinasi lintas kementerian menjadi tantangan yang dihadapi pemerintah.
“Implementasinya membutuhkan penyesuaian yang bertahap ya karena melibatkan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa pengawasan terhadap aktivitas kapal di laut yang selama ini berlangsung jauh dari jangkauan publik menjadi tantangan yang krusial. “Kondisi tersebut sebagai out of sight out of mind karena aktivitas pekerja perikanan sering kali berlangsung tanpa kontrol yang memadai,” ujarnya.
Suadi menyampaikan perlu adanya pemanfaatan teknologi seperti Vessel Monitoring System (VMS) menjadi penting untuk memperkuat pengawasan. “Ditambah pengawasan dari organisasi pekerja nelayan dan kerja sama antarnegara dalam memastikan standar perlindungan benar-benar diterapkan,” ujarnya.
Pihaknya berharap dengan kehadiran ILO 188 dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam melindungi pekerja perikanan Indonesia.
“Ini yang sudah lama ditunggu bagi pekerja yang ada di kapal-kapal perikanan, karena ada semacam kekosongan aturan yang memberikan perlindungan kepada awak kapal perikanan,” ujar Suadi.
Terpopuler
1
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Ingin Indonesia Terpecah
2
Kasasi Dikabulkan, MA Batalkan Putusan PTUN Terkait Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
3
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor MURI lewat Karya Buku Tertebal di Indonesia
4
Ketum PBNU Gus Kikin Imbau Warga Tidak Terprovokasi Kasus Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo
5
Banjir di Medan Rendam 2.200 Rumah, 7.930 Warga Terdampak
6
Presiden Prabowo: Korupsi dan Penyelewengan adalah Awal Kehancuran Bangsa
Terkini
Lihat Semua