KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) saat mengisi haul Masyayikh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Kamis (21/09/2023). (tangkapan layar GusMus Channel)
Syarif Abdurrahman
Kontributor
Rembang, NU Online
Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Lembaga Pembinaan, Pendidikan, dan Pengembangan Al Qur'an (LP3IA), Narukan, KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) menjelaskan keharaman menikahi anak tiri bedasarkan tafsir surat An-Nisa ayat 23.
Hal ini disampaikannya saat peringatan maulid Nabi Muhammad saw 1445 H dan Haul Masyayikh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Jawa Tengah, pada Kamis (21/09/2023).
Surat An-Nisa ayat 23 berbunyi:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
"Nash Al-Qur'an mengharamkan menikahi anak tiri yang ibunya sudah dinikahi, dalam Al-Qur'an diistilahkan oleh Allah dengan kata warabaibikumullati fii hujuurikum (وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ)," jelas Gus Baha.
Gus Baha lalu menjelaskan, dalam surat An-Nisa ayat 23 ini ada kata fi hujurikum, artinya anak tiri yang serumah dengan ibunya karena umumnya anak tiri itu serumah dengan ibunya. Padahal maksud dari ayat di atas, yang diharamkan dinikahi adalah anak tiri dari ibu yang sudah dinikahi dan dicampuri, baik serumah atau tidak.
Baca Juga
Hukum Menikahi Anak Tiri dan Ibu Tiri
Hanya saja, ketika pria menikah dengan seorang janda dan pria tersebut belum pernah mencampurinya, maka halal baginya menikahi anak tiri dari janda itu, tentunya dengan catatan ia sudah tidak lagi menjadi suami dari sang janda, baik karena cerai ataupun karena meninggal.
Namun, lanjut Gus Baha, kembali ke teks yang menyebutkan serumah, dalam praktiknya tidak menutup kemungkinan ada anak tiri yang tidak serumah dengan ibunya. Semisal setelah orang tuanya cerai, anak tersebut ikut neneknya atau ikut ayahnya. Bisa juga hidup secara mandiri.
"Tentu nash atau teksnya tidak bisa dipahami jika anak tiri dan ibunya tidak serumah maka boleh dinikahi," tegas Gus Baha.
Berangkat dari kasus ini, Gus Baha menegaskan bahwa di sinilah pentingnya memahami Al-Qur'an disertai dengan ilmu ushul fiqih dan fiqih agar maksud ayat tidak menyimpang.
Sehingga, menurut Gus Baha, berbahaya kalau ada gerakan kembali ke Al-Qur'an dan hadits tanpa disertai ilmu ushul fiqih dan fiqih. Sebab di ayat Al-Qur'an tentang bab anak tiri ini menggunakan istilah serumah. Jika mengikuti apa adanya nash bisa mengaburkan makna yang diinginkan dari firman Allah swt.
"Bila ada gerakan kembali ke Qur'an dan hadits, yang hanya mempercayai teks sharih dari Qur'an dan hadits. Bagi yang menekuni ushul fiqih maka tentu tidak ingin mengikuti gerakan ini," terang Gus Baha.
Bagi Gus Baha, kegagalan memahami nash seperti bab keharaman menikahi anak tiri ini bisa berakibat fatal. Oleh karenanya, lafaz di Al-Qur'an itu namanya nash. Nash harus dianalisis dengan ushul fiqih kalau tidak maka bahaya.
"Makanya nash atau teks suci harus dikawal oleh orang alim atau ulama. Karena memahami dan mempelajari Al-Qur'an itu ada perangkat keilmuannya," tandasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua