Gus Yaqut: yang Menerima Orang Lain, tetapi Saya yang Didakwa
NU Online · Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:30 WIB
Kuasa Hukum Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026). (Foto: Dina Rahma)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Eks Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengakui bahwa dirinya tidak menerima sepeserpun uang yang telah dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
"Saya tidak memahami dakwaan karena yang menerima uang itu orang lain tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi, saya sampaikan saya tidak pernah menerima Rp1 pun dari proses ini,” katanya usai persidangan Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026).
Tak hanya itu, Gus Yaqut juga menegaskan, Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK) adalah pihak yang mendapatkan keuntungan dari kuota haji tersebut.
“Ya, mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya. Itu yang harusnya dihadirkan di sini,” jelasnya.
“Tugas saya waktu itu sebagai Menteri Agama adalah menjamin memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah,” lanjut Gus Yaqut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Eks Menteri Agama Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menyampaikan bahwa pencantuman dakwaan memperkaya diri pribadi dengan penerimaan USD271.500 dinilai hanya untuk mengaitkan Gus Yaqut dengan pungutan fee percepatan dan menjadikannya pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
"Jadi, pengenaan, penyebutan adanya penerimaan USD271 ribu itu dirasakan kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan atau adanya praktik-praktik yang dikatakan percepatan, kemudian memberangkatkan jamaah haji tanpa waktu tunggu," katanya.
"Semuanya itu praktiknya dilakukan oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dan dilakukan oleh tenaga operasional di Siskohat," sambungnya.
Sementara itu, lanjut Dodi, dakwaan JPU KPI juga tidak menjelaskan secara rinci mengenai asal uang tersebut, proses penyerahannya, maupun lokasi penyerahannya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya sejumlah nama yang disebut menerima uang dalam jumlah ratusan ribu dolar, tetapi tidak disebut sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
"Namun tidak ada di dalam pihak-pihak yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.
Di persidangan, JPU KPK menyebutkan bahwa Gus Yaqut memperkaya diri dengan sebesar USD 271.500 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
"Yaitu memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500," jelas JPU KPK di hadapan majelis hakim.
Selain itu, JPU KPK menyebut sejumlah pihak lain turut diperkaya dalam perkara tersebut. Di antaranya, Isfah Abidal Aziz (Gus Alex)disebut menerima USD5.233.800 dan Rp 330 juta, Riski Fisa Abadi sebesar USD475.000 dan Rp50 juta, serta Abdul Muhyi sebesar USD308.500.
"Ridwan Kurniawan sejumlah USD512.500 dan Rp250.000.000, Iyah Nuriyah sejumlah USD70.000, Dodi Suhada sejumlah Rp59.500, Kamal sejumlah USD3.000, Adam Faqih Muqodam sejumlah USD3.000, Bambang Sutrisno sejumlah USD80.000, Hut Rifki Asegaf sejumlah USD130.000, Anjasmara USD30.000, Hafis USD94.600, Maki Abdul Sholeh USD5.000," katanya.
"Roiq Kurniawan sejumlah USD18.500, Rahmat Wildan USD7.000, Farid Al Jawi sejumlah USD52.500, Ahmad Taufik sejumlah USD26.200, Muzaki Kholis sejumlah USD84.500, Badrusalam sejumlah USD4.500, Muhamad Zaki Amani sejumlah Rp350.500.000, Amaludin Wahab sejumlah USD602.200," sambungnya.
JPU KPK juga mendakwa adanya keuntungan yang diterima 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan nilai sekitar Rp478 miliar serta Koperasi Perahu sebesar USD26.500.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai tahun 2024," katanya.
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Resmi Buka Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU
3
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
4
Inovasi Penguatan Budaya Keselamatan Pasien, RSI NU Demak Juara II Nasional Pertemuan Ilmiah 2026
5
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
6
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
Terkini
Lihat Semua