Nasional

Hak Digital dan Kebebasan Berekspresi Jadi Fondasi Demokrasi di Era Digital

NU Online  ·  Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:00 WIB

Hak Digital dan Kebebasan Berekspresi Jadi Fondasi Demokrasi di Era Digital

Gambar hanya sebagai ilustrasi berita. (Foto: freepik)

Jakarta, NU Online

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Nenden Sekar Arum menegaskan, hak digital dan kebebasan berekspresi merupakan fondasi penting bagi demokrasi di era digital.


Ia menjelaskan, SAFEnet memprioritaskan tiga hak utama yang perlu didorong di Indonesia, yakni hak atas akses internet, kebebasan berekspresi, dan hak atas rasa aman di ruang digital, termasuk melalui keamanan digital dan perlindungan data pribadi.


“Hak digital tidak hanya terbatas pada akses internet atau kebebasan berekspresi, tetapi juga mencakup hak atas privasi, perlindungan data pribadi, perlindungan dari ancaman online, serta hak untuk berpartisipasi dalam tata kelola digital,” ujarnya dalam Diskusi Kebebasan dengan tema Berekspresi sebagai Ruang Perlawanan: Peran Orang Muda dalam Menjaga Demokrasi yang diselenggarakan secara daring, pada Sabtu (21/2/2026).


Lebih lanjut, Nenden menjelaskan bahwa di era digital, kebebasan berekspresi memiliki karakteristik yang berbeda. Ia menilai produksi informasi kini semakin demokratis karena setiap orang tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen informasi.


“Ekspresi yang dilakukan secara online akan meninggalkan jejak digital yang dapat membuka peluang pengawasan oleh negara maupun aktor non-negara, serta meningkatkan risiko self-censorship,” ujarnya.


Ia juga menekankan bahwa perlindungan kebebasan berekspresi di ruang digital sangat penting karena berkaitan langsung dengan partisipasi demokratis, sirkulasi informasi yang terbuka, perlindungan kreativitas dan ekspresi budaya, pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, serta penguatan inklusi sosial, terutama bagi kelompok marginal.


“Sebaliknya, pembatasan yang berlebihan dapat menyebabkan penyempitan ruang publik dan demokrasi, meningkatnya self-censorship dan rasa takut, melemahnya jurnalisme investigatif, menurunnya kreativitas, serta meningkatnya konsentrasi kekuasaan yang minim akuntabilitas,” tegasnya.


Nenden juga mengingatkan bahwa dalam upaya menjaga dan melindungi hak digital, penting untuk memastikan seluruh kebijakan berbasis pada prinsip hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa pembatasan harus dilakukan secara sah, perlu, dan proporsional.


“Transparansi dan akuntabilitas dari negara maupun platform digital juga menjadi hal yang krusial, termasuk dalam kebijakan moderasi konten dan perlindungan data. Perlindungan data pribadi harus dijamin agar masyarakat dapat menggunakan haknya tanpa rasa takut,” pungkasnya.


Sementara itu, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Balqis Zakiyah menyampaikan bahwa situasi belakangan menunjukkan ekspresi dalam berbagai medium baik stand-up comedy, pameran, maupun teater sering kali mengalami pembungkaman.


“Banyak komika lain yang juga mengalami ancaman hukum karena materi mereka mengkritik kebijakan, pemerintah, atau situasi sosial yang dianggap meresahkan. Dalam konteks musik, kita juga melihat apa yang terjadi pada Sukatani,” ungkapnya.


Balqis memaparkan bahwa berdasarkan catatan SAFEnet, sepanjang 2025 terdapat 351 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi. Ia menyebutkan, jika dilihat dari motifnya, sekitar 215 kasus memiliki motif politik, yang menunjukkan adanya penyempitan ruang sipil.


“Kasus ini mencakup kriminalisasi terhadap mahasiswa, akademisi, nelayan, buruh, petani, hingga seniman. Tahun 2025 bahkan dapat dikatakan sebagai salah satu periode terburuk pasca-reformasi, terutama setelah demonstrasi besar pada Agustus yang diikuti dengan gelombang penindakan,” ujar Balqis.


Ia juga menyoroti bahwa dalam konteks regulasi, terdapat berbagai persoalan mulai dari KUHP baru yang disahkan pada 2023 hingga Undang-Undang ITE yang kerap digunakan untuk kriminalisasi. Ia menilai meskipun beberapa pasal ITE telah direvisi pada 2024, sebagian substansinya justru muncul kembali dalam KUHP baru.


“Beberapa pasal dalam KUHP baru menimbulkan kekhawatiran, seperti pasal tentang penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila yang berpotensi membatasi kebebasan akademik, pasal penghasutan, pasal penghinaan terhadap Presiden, pasal ujaran kebencian, hingga pasal mengenai berita bohong juga kerap digunakan untuk menjerat ekspresi kritis,” paparnya.


Dalam UU ITE, ia menjelaskan bahwa terdapat ketentuan yang sangat luas, seperti pasal yang mengatur tentang mentransmisikan atau memindahkan informasi. Bahkan, tindakan sederhana seperti membagikan tautan dapat masuk dalam kategori tersebut sehingga menimbulkan potensi kriminalisasi yang besar.


“Dalam konteks KUHAP, salah satu isu penting adalah mekanisme restorative justice. Secara ideal, mekanisme ini bertujuan untuk penyelesaian damai, namun dalam praktik sering kali digunakan sebagai alat tekanan, bahkan sebelum terbukti adanya tindak pidana. Selain itu, terdapat juga persoalan terkait penyadapan yang dapat dilakukan tanpa kejelasan aturan yang memadai,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang