Nasional

Hari Santri 2026, DPR Desak Penguatan Dukungan Negara bagi Pesantren

NU Online  ·  Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:30 WIB

Hari Santri 2026, DPR Desak Penguatan Dukungan Negara bagi Pesantren

Ilustrasi: sidang DPR RI. (Foto: Dok TV Parlemen)

Jakarta, NU Online

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk memperkuat dukungan untuk pondok pesantren dan membuka ruang bagi santri untuk terlibat dalam perumusan kebijakan publik. Ia juga mendorong pesantren dijadikan mitra pembangunan nasional agar gagasan dan pengalaman mereka dapat berkontribusi bagi masyarakat.


Puan menyampaikan selamat dan penghargaan kepada para santri, kiai, nyai, ustaz, ustazah, serta keluarga yang mendampingi mereka. Ia berharap santri semakin percaya diri mengambil peran dalam pembangunan bangsa dengan meneladani perjuangan KH Hasyim Asy’ari dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.


“Selamat Hari Santri Nasional tahun 2026. Terima kasih kepada keluarga besar pesantren yang terus merawat ilmu dan menumbuhkan tanggung jawab kepada masyarakat,” kata Puan dalam keterangannya pada Kamis (22/10/2026).


Ia menyebut Resolusi Jihad yang diserukan KH Hasyim Asy’ari sebagai semangat perjuangan yang harus terus dijaga, meskipun bentuk pengabdian santri saat ini berbeda dengan masa perjuangan kemerdekaan.


“Kita ingat Resolusi Jihad yang diserukan KH Hasyim Asy’ari saat berjihad melakukan perlawanan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari penjajah. Semangat seperti itu yang harus terus dikobarkan di kalangan santri, meski saat ini perjuangan yang dilakukan berbeda,” tuturnya.


Menurut Puan, tema Hari Santri 2026, “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, baru akan bermakna apabila pemerintah sungguh-sungguh mendengarkan gagasan santri dan membuka kesempatan bagi mereka untuk berkontribusi dalam penyusunan kebijakan.


Ia meminta santri dilibatkan sejak tahap pemetaan persoalan hingga pembahasan pilihan penyelesaian. Kedekatan santri dengan masyarakat, menurutnya, membuat mereka memahami kebutuhan warga secara langsung.


“Banyak gagasan lahir dari pengalaman santri mendampingi masyarakat. Pemerintah perlu mendengarnya dengan sungguh-sungguh dan membantu gagasan yang baik memperoleh jalan untuk diwujudkan,” imbuhnya.


Puan juga meminta pemerintah pusat dan daerah menggandeng pesantren dalam mengidentifikasi kebutuhan pembangunan, termasuk pesantren yang berada jauh dari pusat pemerintahan. Pemerintah daerah, katanya, perlu mendata kontribusi dan pengabdian pesantren, kemudian menghubungkannya dengan dukungan yang sesuai.


“Cara ini akan memberi kesempatan lebih merata kepada santri yang belum memiliki jaringan luas,” lanjutnya.


Ia menegaskan bahwa dukungan kepada santri tidak boleh berhenti setelah peringatan Hari Santri berakhir. DPR, kata Puan, akan mengawal dukungan negara bagi santri dan pesantren sesuai dengan tugas dan fungsinya.


“Kepercayaan akan tumbuh ketika santri mengetahui bahwa kontribusinya dihargai dan memiliki pengaruh terhadap kehidupan masyarakat, bukan diingat hanya saat setiap momen Hari Santri saja,” paparnya.


DPR Soroti Penguatan Dukungan bagi Pesantren

Senada dengan Puan, Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, Hari Santri harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara terhadap pesantren.


Menurutnya, pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu agama, tetapi juga lembaga yang membentuk karakter, menjaga tradisi keislaman, dan berkontribusi dalam kehidupan masyarakat.


Hetifah menilai pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama merupakan langkah penting agar kebijakan dan dukungan pemerintah lebih terarah. Dukungan tersebut, katanya, perlu mencakup pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.


Namun, ia mengingatkan bahwa pembentukan lembaga tersebut harus diikuti langkah nyata untuk menjawab kebutuhan pesantren.


“Momentum Hari Santri ini harus menjadi pengingat bahwa hadirnya Ditjen Pesantren perlu diikuti kerja nyata. Pemerintah perlu memastikan dukungan terhadap sarana prasarana, kualitas pendidikan, pengembangan kapasitas pengasuh dan tenaga pendidik, serta kemandirian ekonomi pesantren dapat menjangkau lembaga-lembaga yang membutuhkan,” katanya.


Ia juga meminta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dioptimalkan. Regulasi tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kekhasan pesantren sekaligus landasan pemberian afirmasi dan fasilitasi.


Selain itu, Hetifah menyoroti pentingnya pemenuhan aspek kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan di pondok atau asrama pesantren. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyediaan fasilitas yang memadai serta upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.


“Santri harus merasa aman ketika belajar dan tinggal di pesantren. Kita perlu memastikan pengasuhan berjalan dengan baik, fasilitas memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedia mekanisme penanganan apabila terjadi kekerasan atau pelanggaran. Menjaga martabat pesantren juga berarti memastikan keselamatan dan masa depan santri terlindungi,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang