HPN Lakukan Pendataan Pengusaha dan Pekerja Terdampak Covid-19
NU Online · Kamis, 16 April 2020 | 07:18 WIB
Koordinasi tersebut penting karena tidak sedikit pengusaha kecil dan menengah terdampak pailit selama pandemi berlangsung. Pengurus Pusat HPN, tetap melakukan koordinasi dan pendataan kondisi para pengusaha dan pekerjanya di daerah.
“Semua pengusaha akan melaporkan kejadian dan kondisi para pengusaha serta karyawannya, apakah ada PHK, apakah ada kesulitan dalam keuangan, dan lain-lain. Hasil ini akan dilaporkan kepada pemerintah,” ujar Sekjen PP HPN Lukmanul Hakim lewat rapat koordinasi via Zoom, Rabu (16/4).
Ia menambahkan, untuk kebutuhan pencatatan tersebut, diharapkan seluruh pengurus wilayah dan pengurus cabang sudah membawa data riil.
“Data itu nanti akan dibahas ditingkat pusat dan kemudian akan dibuatkan arahan dan usulan dan dicarikan solusinya bersama.
Hadir mengikuti Zoom meeting ialah PW HPN Jateng, PW HPN DKI Jakarta, PW HPN Kalbar, PW HPN Jabar, PW HPN Cianjur, PW HPN Karawang, PW HPN Banten, PW HPN Jatim, PW HPN Sulteng, dan PW HPN NTB. Sedangkan dari PP HPN ialah Ketum HPN Abdul Kolik, Ketua II Dripa Sjabana, dan Ketua V Yasinta Wirdaningrum.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) melakukan berbagai upaya agar jumlah pemutusan hubungan kerja ( PHK) bisa ditekan sekecil mungkin di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Diperkirakan, ada sekitar 4 juta pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini.
Bagi karyawan yang sudah terlanjur terkena kebijakan PHK perusahaan, pemerintah juga sudah menyusun skema untuk meringankan beban para pekerja tersebut.
Di antara skema-skema tersebut ialah Kartu Pra-Kerja, insentif untuk korban PHK, terbitkan surat utang, insentif untuk pekerja medis, dan kepastian THR.
Namun, tidak terelakan bahwa sejumlah perusahaan memotong gaji karyawan imbas merebaknya virus Corona. Hal tersebut terpaksa dilakukan karena pandemi Covid-19 membuat kegiatan usaha terkena dampak pailit.
Bahkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum bisa memutuskan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang memangkas gaji karyawan di tengah wabah Corona.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
5
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
6
Rupiah Terus Melemah, Anggota DPR Minta Gubernur BI Mundur dari Jabatan
Terkini
Lihat Semua