Hukuman Adat bagi Pelaku Kawin Lari dalam Masyarakat Bima
NU Online · Selasa, 5 November 2019 | 22:00 WIB
Demikian salah satu hasil penelitian berjudul Londho Iha (Kawin Lari) dalam Pernikahan Adat Suku Mbojo-Bima; Menelusuri Konsep Londho Iha (Kawin Lari) dalam Perspektif Masyarakat Nitu Kota Bima Nusa Tenggara Barat. Penelitian tersebut dilakukan oleh Masita dari Institut Agama Islam Muhammadiyah Bima pada tahun 2018. Subjek penelitan adalah 13 narasumber masyarakat Nitu Kota Bima dengan teknik wawancara.
"Londho iha (kawin lari) pada masyarakat Nitu adalah benar-benar cara menikah yang sangat buruk. Londho iha (kawin lari) membuat harkat dan martabat perempuan menjadi rendah. Londho iha (kawin lari) tidak menjaga kehormatan kaum perempuan dan kaum perempuan terinjak dan londo iha (kawin lari) tidak menjaga kewibawaan kaum perempuan, londho iha (kawin lari) tidak menjaga martabat kaum perempuan padahal kaum perempuan sangat di hargai dan dijunjung tinggi di daerah ini sampai-saampai perempuan ditempatkan di atas taja (loteng) dari rumah panggung," tulis Masita dalam laporan tersebut.
Selain itu, tamu dari keluarga yang laki-laki yang datang pun tidak akan dilayani dengan baik oleh keluarga perempuan bahkan air minum pun tidak diberikan apalagi melayani makanan, minuman serta melayani tempat duduk tamu yang datang. Meraka akan bilang, "Kan ini londho iha (kawin lari) maka kalau kawin lari berarati mau kawin cepat, jadi tidak ada makan, minum, tempat untuk duduk, semuanya benar-benar dalam keadaan rusak atau kawin dalam keadaan tidak bagus dan baik, maka akan sesegera mungkin dilakukan pernikahan dengan cara yang singkat, padat, dan jelas."
Hal ini seperti itu, sebut peneliti, diungkapkan oleh lebe (imam masjid) di kelurahan Nitu yang bernama H Ahmad H Talib sebagai berikut:
"Londho iha (kawin lari) pada masyarakat Nitu adalah benar-benar cara menikah yang sangat buruk, ketka ada keluarga yang melakukan londho iha (kawin lari) maka semua masyarakat tidak akan ikut terlibat pada acara kegiatan akad nikah dan pesta pernikahan. Mereka hanya lewat saja jika bertetangga, atau menonton saja dari rumah mereka, meraka tidak akan ikut terlibat dalam hal ikut memasak untuk kegiatan acara tersebut. Dan tamu dari keluarga yang laki-laki yang datang pun tidak akan dilayani dengan baik oleh keluarga perempuan bahkan air minumpun tidak diberikan apalagi melayani makanan, minuman serta melayani tempat duduk tamu yang datang. Mereka akan bilang kan ini londho iha (kawin lari) maka kalau kawin lari berarati mau kawin cepat, jadi tidak ada makan, minum, tempat untuk duduk, semuanya benar-benar dalam keadaan rusak atau kawin dalam keadaan tidak bagus dan baik, maka akan sesegera mungkin dilakukan pernikahan dengan cara yang singkat, padat dan jelas."
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua