Sleman, NU Online
Kiai ini berasal dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Ia Pendiri Pencak Silat Nahdhatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa. Ia berambut gondrong serta kumis dan jenggot yang panjang. Ia KH Maksum Jauhari atau kerap disapa Gus Maksum.
<>
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PBNU H Abdul Mun’im, Gus Maksum, kiai yang tidak mengajar mengaji seperti yang dilakukan kiai pada umumnya. “Namun ia memilih untuk mengajarkan ilmu bela diri.”
Ia menerangkan hal itu usai menjadi pemateri pada Pelatihan Pelatih Tingkat Nasional Pencak Silat Nahdhatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa, di Gedung Youth Centre, Tlogoadi, Mlati, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (4/3).
Ilmu bela diri yang diajarkan Gus Maksum, tambah Abdul Mun’im, berkembang pesat hingga menjadi sebuah organisasi besar dalam tubuh NU, hingga pada tahun 1986 berdiri dengan nama PSNU Pagar Nusa. “Beliau tahu bidang strategis saat itu,” tambahnya.
Abdul Mun’im mengungkapkan kekegumannya akan keberanian Gus Maksum saat penumpasan PKI. “Beliau sangat berani menghadapi PKI. Seluruh hidupnya untuk Pagar Nusa,” imbuhnya.
Banyak kisah yang telah beredar tentang kesaktian pendiri Pagar Nusa tersebut. Ada yang mengatakan rambutnya yang tidak bisa dipotong dan bisa mengeluarkan api, tubuhnya yang kebal dari senjata tajam, tidak mempan disantet, dan lain sebagainya.
Bagi Pagar Nusa, Gus Maksum tentu merupakan sosok yang sangat berharga, kerena telah menggagas dan mengembangkan Pagar Nusa sampai seperti sekarang ini.
Ke depan, Abdul Mun’im berpendapat, optimis bahwa Pagar Nusa akan selalu berkembang dan maju. Semoga.
Gus Maksum adalah salah seorang kiai kharismati di kalangan NU. Ia wafat di Kanigoro pada 21 Januari 2003, lalu dimakamkan di pemakaman keluarga Pesantren Lirboyo. (Dwi Khoirotun Nisa’/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
3
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua