Jaga Daya Beli Masyarakat, MUI Imbau Pemerintah Bebaskan Biaya Listrik dan Air
NU Online · Sabtu, 12 September 2020 | 03:00 WIB
MUI mengimbau pemerintah untuk mengambil kebijakan pembebasan biaya listrik dan air bagi masyarakat kelas bawah.
Muhammad Faizin
Kontributor
Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk membantu masyarakat kelas bawah yang paling terdampak resesi ekonomi karena covid-19. MUI mengimbau pemerintah untuk mengambil kebijakan pembebasan biaya listrik dan air bagi masyarakat kelas bawah.
MUI memperkirakan masyarakat kelas bawah yang ekonominya terpukul oleh covid-19 tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
Upaya untuk mengatasi masalah tersebut dapat ditempuh dengan membebaskan masyarakat lapis bawah dari penagihan tarif listrik dan air untuk beberapa bulan ke depan. Jalan ini ditempuh agar masyarakat dapat meningkatkan dan mempertahankan daya belinya.
Salah satu poin imbauan MUI ini tertuang dalam surat Nomor: Kep-1639/DP MUI/IX/2020 tertanggal 21 Muharram 1442 H/9 September 2020 H. Imbauan resmi ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal H Anwar Abbas.
Kasus Covid-19 di Indonesia sampai dengan Rabu (9/9) telah menembus angka 200 ribu lebih. Sebagian pemerintah daerah menyatakan bahwa daerahnya sudah berada dalam kondisi atau mendekati darurat. Untuk itu, MUI Pusat mengimbau kepada pemerintah untuk benar-benar fokus dalam menangani masalah covid-19 ini untuk menghindari jatuhnya korban postifi dan atau wafat yang lebih banyak lagi.
MUI juga mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang masalah seputar Covid-19 berikut dengan sanksi-sanksinya.
"Meminta media TV baik nasional maupun lokal supaya melakukan sosialisasi dan edukasi tentang masalah covid-19, dalam waktu ‘prime time’ secara serentak agar kesadaran masyarakat untuk memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan yang ada meningkat dengan tajam sesuai dengan yang diharapkan," demikian isi salah satu poin dalam surat imbauan tersebut.
MUI juga mengajak masyarakat luas untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh para ahli dan pemerintah serta menjauhi tempat-tempat keramaian atau berkumpul-kumpul. Hal ini perlu diperhatikan karena berpotensi bagi terjadinya proses penularan covid-19.
"Untuk tidak menyelenggarakan acara yang mengundang keramaian dan atau adanya orang berkumpul-kumpul," tertulis dalam imbauan tersebut.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
Terkini
Lihat Semua