Nasional

Jelang Muktamar Ke-35, Pengamat Dorong NU Cegah Jabatan Organisasi Jadi Batu Loncatan Politik

NU Online  ·  Jumat, 24 Juli 2026 | 10:00 WIB

Jelang Muktamar Ke-35, Pengamat Dorong NU Cegah Jabatan Organisasi Jadi Batu Loncatan Politik

Logo Muktamar Ke-35 NU 2026. (Ilustrasi: NU Online/Aceng)

Jakarta, NU Online

Menjelang Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, perhatian terhadap tata kelola organisasi terus mengemuka.


Salah satu isu yang dinilai perlu menjadi perhatian ialah potensi penggunaan jabatan di lingkungan NU sebagai batu loncatan untuk memperoleh jabatan politik maupun jabatan publik.


Peneliti dan pengamat kebijakan publik Ah Maftuchan menilai persoalan tersebut perlu menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan Muktamar Ke-35 NU. Menurutnya, kepemimpinan organisasi harus tetap berorientasi pada khidmah kepada jamiyah, bukan kepentingan politik praktis.


"Untuk mencegah praktik pragmatisme jabatan di NU, dalam pengertian mengejar posisi di PBNU, PWNU, maupun PCNU sebagai batu loncatan untuk mendapatkan jabatan politik, itu harus menjadi perhatian utama di dalam Muktamar Ke-35 ke depan," ujarnya.


Maftuchan mengatakan langkah paling mendasar untuk mencegah praktik tersebut adalah menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU secara konsisten.


Ia mengingatkan bahwa aturan organisasi telah mengatur larangan rangkap jabatan bagi pengurus harian inti, khususnya Ketua Umum PBNU dan Rais Aam.


"Langkah konkretnya adalah bagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dijalankan secara konsisten. Karena seperti yang kita ketahui, pengurus harian inti, khususnya Ketua Umum dan Rais Aam, tidak diperkenankan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik," katanya.


Menurut Maftuchan, ketentuan tersebut semestinya sudah diterapkan sejak proses pencalonan Ketua Umum PBNU. Siapa pun yang masih menduduki jabatan politik atau jabatan publik, kata dia, harus melepaskan posisinya apabila ingin maju sebagai calon Ketua Umum PBNU.


Ia menambahkan, aturan yang sama juga seharusnya berlaku bagi ketua umum yang sedang menjabat. Apabila di tengah masa kepemimpinannya memperoleh amanah sebagai pejabat politik atau pejabat publik, yang bersangkutan perlu memilih salah satu jabatan dengan melepaskan posisinya di PBNU.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang