JPU KPK Dakwa Gus Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji Tambahan
NU Online · Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:45 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. JPU menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK dalam perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai tahun 2024," kata JPU KPK saat membacakan dakwaan.
Nilai kerugian tersebut, menurut JPU, mengacu pada Laporan Hasil Investigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"Pada Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut," ujar JPU KPK sebelum melanjutkan pembacaan kronologi perkara.
JPU KPK mendakwa Gus Yaqut turut serta dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurut JPU KPK, pengisian kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam proses tersebut, Gus Yaqut juga diduga menerima fee percepatan dari sejumlah jemaah.
Selain itu, JPU mendakwa Gus Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
"Serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," kata JPU KPK.
JPU KPK menilai tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan terkait pembentukan peraturan perundang-undangan, administrasi pemerintahan, dan penyelenggaraan ibadah haji.
JPU juga menyebut sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang dinilai dilanggar.
"Pasal 11, Pasal 12 ayat (3) dan (4), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus," jelas JPU KPK.
Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Negara
Sebelumnya, kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.
Melissa menilai persoalan kuota haji tidak dapat dilihat secara sederhana karena pemerintah juga menghadapi keterbatasan dalam menyerap kuota haji reguler. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
"Jadi, tidak semudah itu membuat kuota itu terserap. Terbukti di 2026 enggak ada kuota tambahan pun mereka enggak mampu menyerap," jelasnya.
Menurut Melissa, keterbatasan waktu juga menjadi persoalan dalam pengelolaan kuota tambahan. Sebab, kuota tambahan baru tersedia ketika persiapan penyelenggaraan ibadah haji telah berjalan.
Dakwaan JPU KPK tersebut selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan untuk membuktikan apakah perbuatan yang didakwakan kepada Gus Yaqut terbukti secara hukum.
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Resmi Buka Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU
3
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
4
Inovasi Penguatan Budaya Keselamatan Pasien, RSI NU Demak Juara II Nasional Pertemuan Ilmiah 2026
5
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
6
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
Terkini
Lihat Semua