Alhafiz Kurniawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Forum Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU digelar secara terbatas di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu-Ahad (25-26 September 2021). Forum yang diselenggarakan tanpa menghadirkan kalangan pers ini membuat putusan penting terkait jadwal pelaksanaan Muktamar NU di tengah situasi pandemi.
Jadwal pelaksanaan Muktamar NU disampaikan oleh Ketua Umum PBNU (2015-2021) KH Said Aqil Siroj. Pilihan waktu Muktamar NU merupakan putusan pengurus harian PBNU 2015-2021, yaitu plt Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini.
Sebagaimana diketahui, waktu muktamar NU 2021 menjadi diskusi yang cukup alot di lingkungan NU karena berkaitan dengan persiapan suksesi di tubuh PBNU. Sebagian pihak menghendaki pelaksanaan Muktamar NU pada tahun 2021. Sedangkan pihak lain menghendaki pelaksanaan Muktamar NU pada 2022.
"Bismillahir rahmanir rahim. Demi menjaga martabat Nahdlatul Ulama dan keberlangsungan Munas dan Konbes ini secara tenang, damai, dan teduh, tadi saya mengambil prakarsa untuk bermusyawarah bersama Hadratussyekh Rais ‘Aam, Katib ‘Aam, dan Sekjen," kata Kiai Said.
Alhamdulillah, kata Kiai Said, kami bersepakat dan memutuskan bahwa pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU akan diselenggarakan pada tanggal 23-25 Desember 2021. Dengan catatan bahwa penyelenggaraan seluruh kegiatan Muktamar akan mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan persetujuan satgas Covid-19 baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan muktamar NU telah mengalami penundaan sekira satu tahun kurang satu bulan dari amanat Muktamar Ke-33 NU karena kondisi pandemi Covid-19.
Baca Juga: PBNU Putuskan Muktamar Digelar 23-25 Desember 2021
Pembahasan Munas NU
Forum Munas NU 2021 diikuti oleh utusan PWNU se-Indonesia. Meski diselenggarakan secara terbatas baik kepesertaan maupun durasi pembahasan, peserta mengikuti musyawarah nasional NU dengan seksama.
Forum Munas NU 2021 yang terbagi atas tiga sidang komisi membahas masalah yang diajukan oleh PWNU se-Indonesia. Sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi’iyyah (pembahasan masalah-masalah keagamaan aktual) membahas hukum gelatin dan daging barbasis sel.
Adapun sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Maudlu’iyyah (pembahasan masalah-masalah keagamaan tematik) membahas seputar moderatisme NU dalam berpolitik dan metode istinbath maqashidi.
Ketua Sidang Komisi al-Maudlu’iyyah KH Abdul Moqsith Ghazali mengatakan, NU adalah ormas Islam, bukan organisasi politik. Meski demikian, NU memiliki tanggung jawab dalam mengawal jalannya perpolitikan di Indonesia yang diselenggarakan secara etis moral sesuai dengan prinsip di lingkungan NU, yaitu tawasuth, tawazun, dan i'tidal.
Baca Juga: Moderatisme NU dalam Politik Jadi Materi Bahtsul Masail Pra Munas
Sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Qanuniyyah (pembahasan masalah-masalah keagamaan berkaitan dengan perundang-undangan) mengangkat pembahasan RUU Minuman Beralkohol dan pajak serta penjualan karbon.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua