Kang Said: Khotib Harus Kuasai "Fathul Qarib"
NU Online · Rabu, 10 Oktober 2012 | 06:15 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengimbau pengurus masjid untuk menyeleksi para khotib jumat di masjid.
<>Pengurus masjid diminta untuk memastikan pemahaman kajian fikih seorang khotib. “Minimal khotib harus menguasai Fathul Qarib,” kata Kang Said di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (10/10) petang. Fathul Qarib adalah nama satu kitab fikih standar yang diajarkan di pesantren.
Penyampai agama mulai dari kelas khotib tingkat RW sampai nasional, harus menguasai fikih, ujarnya. Kitab Fathul Qarib, menjadi syarat minimal seorang khotib. Kitab Fathul Mu’in, buat penyampai agama tingkat kecamatan. Kitab Iqna atau Tuhfatul Muhtaj, buat penyampai agama tingkat provinsi.
Kang Said menambahkan bahwa seorang penyampai agama harus benar-benar menguasai materi keagamaan. Orang yang tidak menguasai materi, hanya akan merusak kehidupan beragama di tengah masyarakat.
Fikih hanya syarat minimal bagi seorang penyampai agama, imbuh Kang Said. Karena, Fikih berisi pedoman dasar sikap beragama seorang muslim. Tanpa modal itu, penyampai agama akan jauh dari nilai Islam yang paling mendasar sekali.
Pendalaman terhadap materi agama, adalah tugas penyampai agama, tambah Kang Said. Penyampai agama belum memenuhi kecukupan bagi aktifitasnya jika tidak melakukan upaya menerus-terus dalam mendalami fikih.
Penyampai agama juga harus melanjutkan kajiannya di bidang lain seperti kajian tasawuf, ilmu kalam, ushul fikih, dan disiplin khazanah lainnya, tandas Ketum PBNU.
Redaktur : A. Khoirul Anam
Penulis : Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Pengumuman 50 Mahasantri Ma'had Aly Penerima Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35
2
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
3
Unusia Buka Beasiswa Cahaya Pintar untuk Program Sarjana dan Magister
4
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?
5
Menembus Pelosok Ende, Relawan NU Peduli Salurkan Bantuan untuk 168 KK yang Masih Bertahan di Tenda
6
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Jadi Harta Warisan?
Terkini
Lihat Semua