Nasional

Munas NU 2026 Bahas Nilai Manfaat Dana Haji, Harap Kepastian Distribusi

NU Online  ·  Jumat, 19 Juni 2026 | 19:00 WIB

Munas NU 2026 Bahas Nilai Manfaat Dana Haji, Harap Kepastian Distribusi

Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Muhammad Maksum di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online 

 

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 2026 akan membahas nilai manfaat dana haji dalam komisi Bahtsul Masail Qanuniyah. Pembahasan ini diharapkan dapat mendorong kepastian distribusi nilai manfaat itu kepada jamaah haji.

 

"Ini harapannya adalah ke depan ada kepastian status dana nilai manfaat yang didistribusikan kepada jamaah haji," kata Prof Muhammad Maksum, Panitia Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas Alim Ulama NU 2026, di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

 

Seperti diketahui, saat ini, nominal nilai manfaat bagi jamaah haji berangkat lebih besar daripada yang diterima jamaah haji tunggu. Kepastian nominal ini penting agar jamaah yang berangkat itu merasa nyaman dan tenang, serta merasa sah status keberangkatannya itu dengan dana yang benar.

 

Selain itu, jamaah haji itu memiliki pemahaman atau pergi keikhlasan bahwa sebagian dananya itu adalah digunakan untuk jamaah haji yang berangkat.

 

"Nah, yang ketiga adalah tentang penjelasan sesuatu pemerintah atau BPKH di dalam mendistribusikan ini untuk memiliki kewenangan yang jelas termasuk mendapatkan bahan dari jamaah haji sebagai pemberi kuasa," jelasnya.

 

Prof Maksum menjelaskan bahwa nilai manfaat ibadah haji adalah hasil pengelolaan dari dana setoran awal jamaah haji. Nilai total kelolaan dana haji mencapai sekitar Rp180 triliun yang dikelola kemudian menghasilkan nilai manfaat.

 

Nilai manfaat itu digunakan untuk beberapa aspek. Pertama, didistribusikan kepada jamaah masing-masing melalui virtual account. Kedua digunakan untuk biaya operasional BPKH. Ketiga didistribusikan untuk biaya penyelenggaraan haji tahun berjalan.

 

"Ini dibahas karena terkait dengan sejatinya status atau hak distribusi kepada jamaah haji yang berangkat itu seperti apa apalagi kalau bagi yang lainnya itu," terang Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

 

Sementara itu, diketahui, nominal nilai manfaat yang diberi kepada jamaah haji berangkat lebih besar dari nominal atau persentase yang ditransfer kepada jamaah haji tunggu melalui virtual account.

 

"Padahal kita tahu bahwa jamaah haji yang tunggu itu lebih besar daripada yang berangkat," katanya.

 

"Sedangkan kita tahu bahwa akad yang digunakan antara jamaah haji dan BPKH adalah akad wakalah di mana wakalah itu adalah jamaah haji memberikan kuasa kepada BPKH itu untuk mengelola di mana dari hasil pengelolaan itu adalah semestinya milik jamaah secara keseluruhan," lanjutnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang