Nasional

Karhutla Meningkat, 1.351 Titik Api di Konsesi Perusahaan, Walhi Soroti Penegakan Hukum Lingkungan

NU Online  ·  Sabtu, 11 April 2026 | 08:30 WIB

Karhutla Meningkat, 1.351 Titik Api di Konsesi Perusahaan, Walhi Soroti Penegakan Hukum Lingkungan

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang hampir empat pekan pertama Maret 2026 di berbagai wilayah Indonesia. Lonjakan titik api tersebut dinilai menjadi bukti lemahnya tata kelola lingkungan dan penegakan hukum terhadap korporasi.


Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, menyebutkan bahwa titik panas (hotspot) teridentifikasi sebanyak 11.189 titik dengan tingkat kepercayaan tinggi, sedang, dan rendah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.351 titik api berada di dalam dan sekitar konsesi 15 perusahaan.


Rinciannya, terdapat 699 titik api di dalam dan sekitar konsesi lima perusahaan sawit, 285 titik api di dalam dan sekitar konsesi lima perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta 367 titik api di dalam dan sekitar konsesi lima perusahaan tambang.


“Keberulangan karhutla ini menunjukkan tidak adanya kemajuan dalam perbaikan tata kelola dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan perusak lingkungan. Karhutla tahun ini berpotensi berdampak besar, mengingat fenomena El Nino ekstrem yang disebut ‘Godzilla’ diperkirakan meningkatkan suhu secara signifikan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima NU Online, Jumat (10/4/2026).


Ia menambahkan, ancaman karhutla akan semakin kompleks karena berpotensi terjadi bersamaan dengan fase positif Indian Ocean Dipole (IOD), yang dapat memperpanjang dan memperparah musim kemarau.


“Kombinasi kedua fenomena tersebut diperkirakan memicu cuaca panas ekstrem yang berlangsung lebih lama, bahkan hingga Oktober 2026,” lanjutnya.


Uli juga menyoroti kesiapan anggaran negara dalam penanganan bencana. Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana pada 2026 tercatat sebesar Rp4,63 triliun, sementara pagu anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya Rp491 miliar.


“Padahal, biaya penanganan karhutla, seperti modifikasi cuaca, pernah mencapai Rp3 triliun pada 2019 dan Rp1,3 triliun pada 2020,” imbuhnya.


Ia mengingatkan kembali dampak besar karhutla pada 2015 dan 2019. Pada 2015, sekitar 500 ribu jiwa mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan 19 orang meninggal dunia. Luas lahan terbakar mencapai 2,6 juta hektare dengan kerugian negara sebesar Rp221 triliun.


“Pada 2019, luas lahan terbakar mencapai 858 ribu hektare, satu orang meninggal dunia, 919.516 jiwa terpapar ISPA, dan kerugian negara mencapai Rp75 triliun,” jelasnya.


Data tersebut menunjukkan pola berulang yang belum terselesaikan. Uli menilai, tingginya konsentrasi titik api di wilayah konsesi perusahaan, terutama sawit, menunjukkan belum adanya perubahan kebijakan signifikan sejak 2015 hingga 2026.


“Ini menjadi bayang-bayang buruk. Tidak menutup kemungkinan dampak karhutla bisa sebesar 2015,” ujarnya.


Menurutnya, besarnya anggaran penanganan belum mampu menyentuh akar persoalan. “Dalam konteks kemanusiaan, anggaran memang berpengaruh, tetapi tidak menjawab akar masalah,” tegasnya.


Uli pun mendesak adanya pertanggungjawaban korporasi, penegakan hukum yang tegas, serta perbaikan tata kelola lingkungan secara menyeluruh.


“Pemerintah harus melakukan evaluasi izin, memperkuat penegakan hukum, serta mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk mitigasi dampak El Nino ekstrem,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang