Kasus Kematian Siswa di Tual, Komisi X DPR Minta Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
NU Online · Selasa, 24 Februari 2026 | 10:30 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polri yang berujung pada meninggalnya seorang siswa di Kota Tual, Maluku. Peristiwa tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak dan hak atas rasa aman bagi pelajar.
Hetifah menegaskan bahwa tindakan aparat yang melibatkan kekerasan terhadap warga sipil, khususnya anak yang masih berstatus pelajar tidak memiliki pembenaran apa pun.
"Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” kata dia dalam keterangan yang diterima NU Online, Selasa (24/2/2026).
Ia menilai kejadian tersebut mencerminkan kegagalan serius dalam sistem pengawasan dan pembinaan aparat penegak hukum. Hetifah menekankan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keselamatan anak baik di lingkungan sekolah maupun ruang publik.
Hetifah juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang dilakukan secara terbuka dan tanpa intervensi. Ia meminta agar proses hukum berjalan tegas, baik melalui jalur pidana maupun mekanisme etik internal kepolisian, guna memastikan tidak adanya impunitas dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Ia mengingatkan bahwa dalam sistem hukum pidana nasional, perbuatan penganiayaan yang berujung pada kematian merupakan tindak pidana berat yang tidak boleh ditangani secara kompromistis.
"Tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara," kata dia.
Selain proses hukum, Hetifah mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan, pengawasan, serta standar operasional prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat, terutama dalam situasi yang melibatkan masyarakat sipil dan anak-anak.
Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan meminta seluruh pemangku kepentingan mengawal penanganan perkara ini secara konsisten hingga tuntas. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum perbaikan sistemik agar kejadian serupa tidak terulang.
"Sekolah dan ruang publik harus menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar," ujar dia.
Dalam perkembangan penanganan perkara, oknum anggota Brimob berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual. Yang bersangkutan langsung ditahan di rumah tahanan Polres Tual usai gelar perkara sejak pada Jumat (20/2/2026) malam.
Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. MS dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 474 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indra Gunawan, menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait di Tual untuk memastikan pendampingan dan perlindungan terhadap keluarga korban dalam proses hukum yang berjalan.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ramadhan dan Kesempatan yang Tidak Selalu Terulang
2
Innalillah, Ulama Mazhab Syafii asal Suriah Syekh Hasan Hitou Wafat dalam Usia 83 Tahun
3
Khutbah Jumat: Ramadhan, Melatih Sabar, Memperkuat Syukur
4
Kultum Ramadhan: Lebih Baik Sedikit tapi Istiqamah
5
Khutbah Jumat: Tiga Kebahagiaan Orang Puasa
6
Keluar Mani yang Tidak dan Membatalkan Puasa
Terkini
Lihat Semua