Kemenag Buka Kesempatan Pemerintah Asing Dirikan Madrasah
NU Online · Ahad, 29 November 2015 | 01:30 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama kini mengakomodasi pihak asing, khususnya dari Timur Tengah yang ingin mendirikan madrasah melalui Peraturan Kementerian Agama (PMA) no 60 tahun 2015. Peraturan tersebut berisi berbagai hal untuk menghindari potensi kasus sebagaimana yang pernah terjadi pada Jakarta International School (JIS) beberapa waktu lalu.
<>
Direktur Madrasah Nur Kholis Setiawan menjelaskan, dalam ketentuan tersebut, sudah diatur bahwa kurikulum yang digunakan adalah kurikulum campuran antara negara asal dan Indonesia.
Selanjutnya, bahasa Indonesia juga harus diajarkan, sedangkan kurikulum keislamannya dibawah pengawasan kemenag.
“Tanpa ini, mereka tidak akan mungkin bisa dapat izin operasional.”
Dalam PMA tersebut, kewenangan penuh ada di Kemenag sehingga jika terjadi sesuatu, maka bisa dilakukan keputusan yang sesuai dengan kebijakan Kemenag. (Mukafi Niam)
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
4
Kepada Pengurus NU, KH Nurul Huda Djazuli: Tetap Ikhlas demi Menghidupkan NU
5
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
6
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
Terkini
Lihat Semua