Kemenag Buka Kesempatan Pemerintah Asing Dirikan Madrasah
NU Online · Ahad, 29 November 2015 | 01:30 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama kini mengakomodasi pihak asing, khususnya dari Timur Tengah yang ingin mendirikan madrasah melalui Peraturan Kementerian Agama (PMA) no 60 tahun 2015. Peraturan tersebut berisi berbagai hal untuk menghindari potensi kasus sebagaimana yang pernah terjadi pada Jakarta International School (JIS) beberapa waktu lalu.
<>
Direktur Madrasah Nur Kholis Setiawan menjelaskan, dalam ketentuan tersebut, sudah diatur bahwa kurikulum yang digunakan adalah kurikulum campuran antara negara asal dan Indonesia.
Selanjutnya, bahasa Indonesia juga harus diajarkan, sedangkan kurikulum keislamannya dibawah pengawasan kemenag.
“Tanpa ini, mereka tidak akan mungkin bisa dapat izin operasional.”
Dalam PMA tersebut, kewenangan penuh ada di Kemenag sehingga jika terjadi sesuatu, maka bisa dilakukan keputusan yang sesuai dengan kebijakan Kemenag. (Mukafi Niam)
Terpopuler
1
Pemerintah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta PBI JKN, Mensos Gus Ipul: Dialihkan ke Warga Lebih Miskin
2
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Ramadhan pada 17 Februari 2026 dengan Didahului Edukasi Pengamatan Hilal
3
Menkeu Purbaya Heran Anggaran Kesehatan Naik Malah Berujung Penonaktifan PBI JKN
4
Presiden Prabowo: Setiap Kali di Tengah NU Saya Selalu Bahagia
5
100 Tahun NU, Rais Aam PBNU Langitkan Doa untuk Palestina
6
120 Ribu Pasien Terancam, Menkes Peringatkan Risiko Kematian akibat Penonaktifan PBI JKN
Terkini
Lihat Semua