Kemenag Siapkan Honor Tambahan Rp320 Ribu untuk Guru Madrasah Non-Sertifikasi
NU Online · Kamis, 29 Januari 2026 | 12:45 WIB
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Foto: NU Online/Fathur)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan honor tambahan sekitar Rp320.000 per bulan bagi guru madrasah swasta yang belum tersertifikasi.
Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan negara untuk menopang kesejahteraan guru madrasah, di luar penghasilan yang diterima dari lembaga pendidikan masing-masing.
“Jadi seperti itu dinamika penganggaran di Kementerian Agama. Kurang lebih Rp320.000 bagi yang belum sertifikasi,” ujar Syafii usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan bahwa honor tersebut bukan merupakan gaji utama, melainkan bantuan tambahan dari Kementerian Agama bagi guru madrasah non-sertifikasi di seluruh Indonesia.
Menurut Syafii, bantuan tersebut menyasar guru-guru madrasah yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah.
Ia menjelaskan bahwa penerima honor tambahan tersebar di seluruh madrasah, baik negeri maupun swasta. Jumlahnya pun bersifat dinamis karena setiap tahun terdapat penambahan guru baru seiring pertumbuhan lembaga pendidikan madrasah.
“Ini tersebar di seluruh madrasah di seluruh Indonesia. Tapi itu tidak menutup kemungkinan masih ada pertumbuhan yang baru,” jelasnya.
Syafii mengakui bahwa tata kelola bantuan bagi guru madrasah masih memerlukan penyempurnaan agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Karena itu, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menyusun mekanisme penanganan yang lebih komprehensif.
“Untuk memfinalisasinya, tadi kita sepakat dalam salah satu kesimpulan akan membentuk tata kelola penanganan guru-guru madrasah se-Indonesia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah tata kelola tersebut rampung, pemerintah akan kembali mengajukan penyesuaian anggaran agar dukungan terhadap guru madrasah dapat diperkuat secara bertahap dan berkelanjutan.
“Nanti kalau itu sudah selesai, baru kita masukkan lagi dalam usulan penganggaran,” pungkas Syafii.
Terpopuler
1
Dua Doa Khusus untuk Malam Nisfu Sya'ban Lengkap dengan Latin dan Artinya
2
Hukum Puasa pada Hari Nisfu Syaban
3
Nisfu Sya'ban: Malam Pengampunan Segala Dosa, Kecuali 4 Hal
4
Jadwal Puasa Sunnah Selama Februari 2026
5
Sejumlah Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nisfu Sya'ban
6
Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Sya'ban 1447 H hingga Lusa
Terkini
Lihat Semua