Kemenag Terbitkan Larangan Pegawainya Berafiliasi dengan Ormas Terlarang
NU Online · Rabu, 3 Februari 2021 | 14:00 WIB
Pelarangan ASN Kementerian Agama ini mencakup di antaranya menjadi anggota, simpatisan, memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung, terlibat dalam kegiatan atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. (Foto: Kemenag)
Muhammad Faizin
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama Republik Indonesia melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah naungannya berafiliasi dan atau mendukung organisasi atau ormas terlarang yang telah dicabut badan hukumnya. Kebijakan ini menyusul Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2 Tahun 2021 dan Nomor: 2/SE/I/2012 terkait larangan yang diberlakukan bagi seluruh ASN di Indonesia.
Organisasi dan ormas yang dinyatakan terlarang dan sudah dicabut status badan hukumnya tersebut adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Larangan bagi ASN Kementerian Agama ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar tertanggal 3 Februari 2021. Dalam Edaran ini ditegaskan bahwa ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
"Keterlibatan ASN dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan ASN, sehingga patut untuk dicegah," bunyi poin dalam surat edaran tersebut.
Pelarangan ASN Kementerian Agama ini mencakup di antaranya menjadi anggota, simpatisan, memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung, terlibat dalam kegiatan atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
ASN Kemenag juga dilarang menggunakan simbol-simbol dan atribut, menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Kemenag juga menginstruksikan kepada pimpinan Satuan Kerja yang ada di dalamnya untuk melakukan pencegahan dengan memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN, terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugasnya.
Evaluasi rutin dan penindakan juga akan ditegakkan pada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini ditujukkan untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran yang sama oleh ASN.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua