Kepolisian Gandeng LD PBNU untuk Pembelajaran Kitab Kuning Anggotanya
Selasa, 30 Maret 2021 | 22:00 WIB
Jakarta, NU Online
Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) bersama Kepolisian Republik Indonesia mengadakan pertemuan guna melakukan pembahasan lebih lanjut terkait rencana kewajiban ngaji kitab kuning untuk para anggota Kepolisian.
Sekretaris Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) Kiai Mochammad Bukhori Muslim mengatakan bahwa pertemuan kedua antara PBNU dengan pihak kepolisian dilakukan untuk membahas lebih detail tentang pelaksanaan pengajian kitab kuning beserta teknis yang akan digunakan nantinya.
"Alhamdulillahirabbil’alamin, pada hari ini, Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama telah bertemu kedua kalinya dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan pembahasan di mana Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah menyatakan Kepolisian Republik Indonesia harus mengaji kitab kuning," kata Kiai Bukhori, Selasa (30/3).
Kiai Bukhori menjelaskan bahwa lembaga dakwah PBNU telah menyiapkan tiga model teknis pelaksanaan ngaji kitab kuning yang akan ditawarkan kepada pihak kepolisian. Model yang pertama digunakan adalah dengan membuat modul dan menyiapkan materi kitab kuning, berisi tentang kitab Al-Ahkaam al-Sulthonia karangan Imam al-Mawardi.
Model kedua menggunakan sistem pesantren kilat yang tidak memakan waktu lama. "Nantinya, Kepolisian Republik Indonesia dilatih selama dua hari untuk mendalami materi yang disampaikan tentang pengetahuan Islam wasathiyah, nilai kebangsaan, dan relasi Islam wasathiyah dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
"Penekanan materi bahwa antara Islam dan Indonesia tidak terjadi adanya pertentangan, justru saling menguatkan atau istilahnya adalah hubbul wathon minal iman," imbuhnya.
Metode ketiga yang ditawarkan oleh LD PBNU dengan mengadakan pengajian rutin mingguan bersama anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Tiga materi ini kita tawarkan kepada pihak kepolisian, mungkin pada Wakil Kapolri tadi mungkin akan menyampaikan, mana yang disepakati. Nah, ini kita akan lakukan bersama terutama untuk memberikan pemahaman Islam yang wasathiyah atau Islam Nusantara," tukasnya.
Seperti diberitakan, semenjak dilantik resmi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Listyo menerangkan gagasan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bahwa akan memberikan program wajib kepada anggota Kepolisian Republik Indonesia untuk belajar kitab kuning.
Menurutu Listyo, salah satu untuk mencegah paham radikalisme yakni dengan menggandeng tokoh agama, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat hingga komunitas sipil.
Kontributor: Taufan Bukhari
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua