Keutamaan dan Sejarah Pensyariatan Shalat Jumat
NU Online · Kamis, 23 Juli 2026 | 22:00 WIB
Achmad Risky Arwani Maulidi
Kontributor
Jakarta, NU Online
Dalam sejarah Islam, hari Jumat ditempatkan sebagai hari mulia dibanding hari-hari yang lain. Dijelaskan, kata ‘Jumat’ berasal dari Jama’a yang artinya berkumpul. Hari ini menandai pertemuan Nabi Adam dan Hawa di Jabal Rahmah.
Faktor lain yang menyebabkan hari Jumat istimewa yaitu pada waktu tersebut umat Islam diperintahkan untuk berkumpul melaksanakan ritual yang disebut dengan Shalat Jumat. Shalat Jumat dianggap sebagai ruang pertemuan antar individu umat Islam.
Baca Juga
Enam Syarat Sah Pelaksanaan Shalat Jumat
“Mereka dapat saling berjumpa, bersilaturrahim, bertegur sapa, saling menjalin keakraban. Dalam kehidupan desa Jum’atan dapat dijadikan sebagai wahana anjangsana,” kata Ulil Hadrawi di dalam artikel Sejarah dan Keistimewaan Shalat Jum’at, dikutip Kamis (23/7/2026).
Ia menyampaikan bahwa faedah shalat jumat terletak pada persyaratannya yang mewajibkan tidak kurang 40 orang. Ketentuan ini, menurutnya, dapat memperkuat kohesi sosial meski ada pendapat ulama yang membolehkannya.
“Kebersamaan dan silaturrahim ini tentunya sulit terjadi jikalau Jumatan boleh dilakukan seorang diri seperti pendapat Ibnu Hazm, atau cukup dengan dua orang saja seperti qaulnya Imam Nakha’i, atau pendapat Imam Hanafi yang memperbolehkan Jumatan dengan tiga orang saja berikut imamnya,” tulisnya.
Baca Juga
Musafir yang Bebas Shalat Jumat
Meski shalat Jumat dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur, lanjutnya, tetapi mandi Jumat boleh dilakukan dini hari setelah terbit fajar. Keutamaan ini dijelaskan Imam Syafi’i di dalam karya Al-Mawardi bertajuk Al-Hawi Kabir.
Kemudian Ahmad Dirgahayu Hidayat dalam artikel Sejarah dan Dalil Disyariatkannya Shalat Jumat menjelaskan bahwa pensyariatan shalat jumat ditetapkan di Makkah pada malam Isra’ Mi’raj. Akan tetapi, pelaksanaannya baru dilakukan di Madinah setelah syarat wajibnya terpenuhi dan tidak ada penghalang yang menghambatnya.
Pernyataan tersebut merujuk pemaparan Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin, yang dinilai menggunakan pendekatan al-jam’u wat taufiq bainal aqwalil muta’aridhah (upaya menyelaraskan beberapa pendapat yang kontradiktif).
“(pernyataan) shalat Jumat diwajibkan di Madinah itu boleh jadi bermakna bahwa Nabi berharap agar kewajiban shalat Jumat mampu dijalankan di Madinah, mengingat tak ada penghalang apa pun yang menghambat mereka di sana,” jelas Ahmad mengalihbahasakan teks berbahasa arab.
Lebih lanjut, ia menceritakan bahwa shalat Jumat pertama kali didirikan oleh sahabat bernama As’ad bin Zurarah yang berasal dari Yatsrib. As’ad mendapatkan intruksi dari sahabat Mush’ab bin Umair yang diutus Nabi Muhammad untuk memimpin ekspansi Islam di kota yang kemudian dinamakan Madinah itu.
Setiba di Yatsrib, ia meminta izin kepada Nabi Muhammad yang ada di Makkah untuk mendirikan shalat Jumat. Nabi mengizinkannya. Kota ini dipilih sebab bebas dari diskriminasi dan pelecehan yang dilakukan oleh kaum kafir Makkah.
Dengan demikian, alumni sekaligus pengajar di Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo itu berpandangan bahwa pensyariatan wajibnya shalat Jumat merujuk kepada hadits ketika Rasulullah memerintahkan Mush’ab untuk melaksanakan shalat Jumat pertama, bukan surah Al-Jumu’ah ayat 9.
Terpopuler
1
Maju sebagai Calon Ketum PBNU, KH Zulfa Mustofa: Pengurus NU Harus Faqih dan Peka terhadap Kebutuhan Umat
2
Khutbah Jumat: Bulan Safar, Momentum Penguatan Iman pada Qada dan Qadar
3
Ketum PBNU Terima Kunjungan Menkeu Purbaya, Bahas Sejumlah Investasi Bisnis dan Program Kemasyarakatan
4
Siap Tampung 3 Ribu Lebih Peserta, Berikut 6 Lokasi Penginapan Muktamar Ke-35 NU
5
Akui Dapat Banyak Kritik, Presiden Prabowo Heran MBG Disebut Pemborosan
6
Menelisik Tafsir Surah Ali Imran Ayat 13 yang Dibacakan di Iran kepada Delegasi Arab Saudi
Terkini
Lihat Semua