Nasional MUKTAMAR KE-35 NU

KH Zulfa Mustofa Ungkap Alasan Lima Caketum PBNU Sepakat Pilih Ketum Lewat Ahwa

NU Online  ·  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:45 WIB

KH Zulfa Mustofa Ungkap Alasan Lima Caketum PBNU Sepakat Pilih Ketum Lewat Ahwa

Bakal Calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa. (Foto: NU Online/Fathur)

Jombang, NU Online

Calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa membeberkan alasan di balik kesepakatan lima calon Ketua Umum (caketum) yang mendorong mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).


Lima calon tersebut adalah KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam).


Penjelasan ini disampaikan usai dinamika di Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Aula Gedung Serbaguna, Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).


Kiai Zulfa Mustofa menyebut dari enam nama calon Ketua Umum yang beredar, lima di antaranya telah bersepakat mendorong mekanisme AHWA. "Hanya ada enam ya kita tahu, lima sudah bersepakat pemilihan lewat AHWA," katanya.


Ia menjelaskan salah satu pertimbangan utama kesepakatan ini adalah keinginan agar kepemimpinan NU ke depan khususnya di jajaran Tanfidziyah merupakan hasil gabungan antara mekanisme pemilihan (election) dan seleksi (selection) bukan murni sistem pemilihan tanpa proses penyaringan.


"Kita ingin kepemimpinan NU ke depan terutama di tanfidziyah gabungan antara election dan selection. Tidak election murni, tidak sistem pemilihan murni tapi tidak ada seleksi," ujarnya.


Ia mengungkapkan usulan mekanisme ini bermula dari dirinya bersama Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dengan skema keterlibatan Pengurus Cabang (PCNU) sejak tahap pengusulan nama, sebelum akhirnya diseleksi oleh Rais Aam dan AHWA.


Kiai Zulfa mengatakan skema ini dinilai penting untuk menjaga keselarasan antara Tanfidziyah selaku unsur pelaksana kebijakan dengan syuriyah selaku pemegang otoritas tertinggi di NU. Menurutnya, dengan mekanisme penunjukan melalui Ahwa supremasi syuriyah akan lebih kuat, termasuk dalam hal evaluasi apabila Ketua Umum Tanfidziyah dinilai melakukan hal yang melanggar arahan Syuriyah.


"Tanfidziyah itu pada hakikatnya adalah pelaksana dari segala kebijakan-kebijakan yang dirumuskan oleh Syuriyah. Dia tidak boleh kemudian tidak searah, tidak seiring dengan Syuriyah. Dengan sistem penunjukan AHWA maka supremasi Syuriyah akan sangat kuat," katanya.


Pertimbangan kedua, kata Kiai Zulfa, berkaitan dengan sejumlah informasi yang menurutnya kurang mengenakkan seputar dinamika Muktamar, termasuk isu-isu praktik tidak sehat yang kerap muncul dalam proses pemilihan langsung.


Ia berharap ke depan pelaksanaan Muktamar NU dapat berlangsung lebih tenang tanpa praktik-praktik semacam itu.


"Kami berharap ke depan Muktamar tidak perlu lagi ada yang disebut karantina atau penculikan sana-sini, sehingga ke depan NU ketika bermuktamar betul-betul teduh dan kemudian akan terpilih pemimpin yang betul-betul diinginkan baik oleh Tanfidziyahnya maupun Syuriyahnya," ujarnya.


Ia menambahkan skema pemilihan langsung dikhawatirkan berpotensi memunculkan sosok Ketua Umum Tanfidziyah yang memiliki basis kuat karena faktor di luar kapasitas dan kapabilitas termasuk dugaan intervensi pihak eksternal.


"Orang menyebut mungkin ada intervensi pihak lain eksternal atau apapun, termasuk ada guyonan karena isi tasnya. Tetapi kemudian itu tidak diinginkan oleh masyayikh, ulama-ulama yang ada dalam Syuriyah dan AHWA," katanya.


Kiai Zulfa merinci skema yang disepakati bersama Gus Kikin, Gus Yusuf, Gus Rozin, dan Gus Salam ini berlaku dengan sistem berjenjang. Musyawarah mufakat akan tetap diutamakan terlebih dahulu, namun apabila mufakat tidak tercapai, mekanisme akan beralih pada AHWA melalui lima nama yang diusulkan bersama.


"Kalau opsi yang kami sepakati, jika tidak bisa dipilih secara musyawarah mufakat, maka sistemnya adalah lewat AHWA. Artinya tetap mengirim lima nama," ujarnya.


Kiai Zulfa Mustofa juga merespon anggapan tentang muktamar yang kehilangan esensinya, ia menegaskan bahwa prinsip pemilihan dalam Islam tidak selalu identik dengan mekanisme satu orang satu suara. 


Ia turut mencontohkan pandangan pemilihan Rais Aam yang telah lebih dulu menerapkan sistem AHWA sejak Muktamar di Jombang 11 tahun lalu.


"Memilih itu kan tidak selalu dalam Islam dengan one man one vote. Dulu awalnya pemilihan Rais Aam itu one man one vote kemudian sekarang kita tahu di Jombang 10-11 tahun yang lalu pemilihan Rais Aam berubah menjadi lewat AHWA. Sekarang setelah 11 tahun berjalan, kami berpikir ingin ada legacy yang baik buat jam'iyah, pemilihan Tanfidziyah juga dengan cara yang baik," katanya.


Soal konsolidasi kesepakatan lima caketum tersebut, Kiai Zulfa mengaku komunikasi telah dilakukan secara intens baik melalui grup komunikasi maupun pertemuan langsung.


"Kami komunikasi sangat intens, kami punya grup-grup dan kemudian secara langsung karena saya melakukan komunikasi langsung," pungkasnya.


Penjelasan pimpinan sidang komisi organisasi 

Sementara itu, Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Prof Asrorun Niam mengungkapkan telah membawa hasil pembahasan komisi ke forum Sidang Pleno III. 


Asrorun Niam memaparkan lima ketentuan mekanisme pemilihan Ketua Umum dimulai dari prinsip musyawarah mufakat sebagai opsi utama. "Ketua umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat. Jadi, seluruh permusyawaratan di muktamar ini diupayakan musyawarah mufakat," katanya kepada wartawan usai sidang pleno III.


Ia menjelaskan apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, mekanisme beralih pada pemilihan oleh AHWA, dengan calon Ketua Umum terlebih dahulu dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar, di mana setiap peserta memilih maksimal lima calon yang memenuhi syarat, alih-alih satu nama seperti mekanisme sebelumnya.


"Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana pada ayat 1 tidak tercapai, maka ketua umum dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi. Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar. Bedanya yang kedua ini adalah vote untuk calon dengan penjaringan memilih sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat. Jadi kalau yang sebelumnya memilih satu, ini memilih lima," ujarnya.


Hasil pemungutan suara tersebut kemudian diambil lima nama teratas untuk diserahkan kepada Ahwa yang baru dapat memutuskan pilihan setelah calon menyatakan kesediaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.


"Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diambil lima besar. Jadi, diranking untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi. Calon ketua umum sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dipilih Ahlul Halli wal Aqdi setelah menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," katanya.


Asrorun Niam menyebutkan dari seluruh poin yang dipaparkan, forum telah menyepakati sebagian besar secara mufakat, kecuali poin krusial mengenai pilihan sistem pemilihan itu sendiri yang akan ditentukan melalui voting pukul 19:00 seusai salat isya.


"Ini tadi disampaikan pembahasan sangat singkat, sangat kekeluargaan. Setelah disajikan langsung ditawarkan kepada musyawirin dan disepakati untuk poin di luar ini diterima dengan mufakat. Khusus yang poin ini disepakati untuk voting antara tetap atau berubah dengan rincian lima item tadi, dilaksanakan habis Magrib nanti jam 19.00 setelah salat dan makan malam," ujarnya.


Asrorun Niam menegaskan pembahasan sejauh ini baru berkutat pada sistem pemilihan, belum menyentuh nama-nama calon.


"Ini nanti belum berbincang soal nama-nama tetapi baru sampai bagaimana sistem pemilihannya, apakah one man one vote atau melalui Ahlul Halli wal Aqdi. Jadi belum berbincang soal nama," ujarnya.


Ia juga mengklarifikasi bahwa proses voting sistem pemilihan berbeda dengan voting yang menyangkut nama calon. Voting terkait sistem akan dilakukan secara terbuka, sementara voting yang menyangkut individu atau nama calon akan dilakukan secara tertutup sesuai tata tertib muktamar.


"Pertama bedanya kalau voting sistem ini tidak tertutup, jadi bisa terbuka langsung kotak A, B, siapa yang memilih A, siapa yang memilih B, begitu. Beda halnya kalau nanti terkait dengan orang, sebagaimana tata tertib kita, kalau terkait dengan orang itu voting-nya tertutup," katanya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang