Nasional

Kiai Cholil Nafis: Tanggung Jawab Ulama Mengelola Perbedaan dalam Naungan Ukhuwah Islam

NU Online  ·  Ahad, 1 November 2026 | 07:00 WIB

Kiai Cholil Nafis: Tanggung Jawab Ulama Mengelola Perbedaan dalam Naungan Ukhuwah Islam

Para ulama peserta konferensi ulama internasional yang diselenggarakan International Union of Muslim Scholars (IUMS) bekerja sama dengan lembaga keilmuan Islam di Istanbul, Turki.(istimewa)

Jakarta, NU Online

Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa tanggung jawab utama ulama dan lembaga keagamaan saat ini bukan menghilangkan seluruh perbedaan di tengah masyarakat, melainkan mengelolanya dalam naungan ukhuwah Islamiyah.

 

Hal tersebut disampaikan Kiai Cholil dalam konferensi ulama internasional yang diselenggarakan International Union of Muslim Scholars (IUMS) atau Persatuan Ulama Muslim Internasional. Konferensi tersebut bekerja sama dengan lembaga keilmuan Islam di Istanbul, Turki, pada Rabu hingga Jumat (28-30/10/2026).

 

Ia menjelaskan, perbedaan pandangan (ikhtilaf) dalam persoalan cabang (furu') maupun ijtihad merupakan bagian dari sejarah perkembangan Islam sejak masa sahabat dan tabiin.

 

"Perbedaan ijtihad adalah sunatullah dalam dinamika intelektual. Sebaliknya, perpecahan yang tercela terjadi ketika perbedaan itu telah bermutasi menjadi fanatisme buta, aksi saling mengafirkan, kebencian, serta konflik yang mencabik-cabik tubuh umat," terang Kiai Cholil.

 

Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah Depok tersebut menambahkan, persatuan umat Islam tidak berarti memaksakan keseragaman pandangan atau mazhab. Sebaliknya, persatuan harus diwujudkan melalui kehendak bersama untuk mencapai kemaslahatan kolektif di tengah beragamnya hasil ijtihad.

 

"Kita satu kesatuan dalam prinsip fundamental (ushul), bertoleransi dalam masalah cabang (furu'), berdialog dalam hal yang kita perselisihkan, berkolaborasi dalam hal yang kita sepakati, dan mendahulukan kemaslahatan umat di atas fanatisme kelompok maupun mazhab," lanjutnya.

 

Lebih lanjut, Kiai Cholil mendorong perubahan paradigma di kalangan umat Islam, yakni dari sekadar memahami fikih perbedaan (fiqh al-ikhtilaf) menuju fikih persatuan (fiqh al-i'tilaf).

 

"Fase yang kita hadapi saat ini menuntut sebuah lompatan paradigma: dari sekadar fikih perbedaan (fiqh al-ikhtilaf) menuju fikih persatuan (fiqh al-i'tilaf). Fikih persatuan mengajarkan kita bagaimana mengubah keberagaman tersebut menjadi sebuah kekuatan bersama," tuturnya.

 

Selain itu, Kiai Cholil menguraikan pentingnya penerapan konsep Islam wasathiyah (moderat) sebagai landasan dalam menjaga harmoni sosial. Menurutnya, Islam wasathiyah menjadi penghubung antara keteguhan dalam menjaga prinsip agama (tsawabit) dan keluwesan dalam menyikapi dinamika perubahan zaman (mutaghayyirat).

 

"Wasathiyah bukanlah sikap abu-abu di antara kebenaran dan kebatilan, bukan pula penggadaian prinsip. Melainkan keadilan, keseimbangan, keteguhan sikap, dan menempatkan segala sesuatu pada porsinya," tambahnya.

 

Ia menegaskan, persatuan tidak mengharuskan umat Islam menghapus keberagaman. Sebaliknya, keberagaman perlu dikelola dalam bingkai tujuan bersama dengan mengedepankan keadilan, kebenaran, dan kemaslahatan.

 

"Kesatuan tidak menuntut penghapusan keberagaman, melainkan menuntut pengelolaan keberagaman tersebut dalam bingkai tujuan kolektif. Sedangkan moderasi (wasathiyah) yang sejati tidak serta-merta berada di titik tengah antara dua kubu yang saling bertolak belakang, melainkan melangkah lebih jauh untuk mencari keadilan, kebenaran, dan kemaslahatan nyata," pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang