Kiai Hasyim Nilai Korupsi Besar Lamban Ditangani
NU Online · Senin, 9 Desember 2013 | 18:00 WIB
Jakarta, NU Online
Rais Syuriyah (PBNU) KH Hasyim Muzadi menilai pemberantasan korupsi di Indonesia belum berjalan secara adil. Pasalnya, hanya kasus-kasus kecil saja bisa ditembus penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
<>
Pernyataan itu terkait hari anti korupsi se-dunia yang diperingati 9 Desember. “Hukum masih kehilangan keadilan, karena hanya kasus-kasus kecil saja yang bisa dituntaskan,” kata Hasyim Muzadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/12).
Hasyim mengkritik kinerja aparat penegak hukum yang sampai sekarang masih lamban dalam menuntaskan kasus besar. “Misalnya Century yang sampai sekarang belum tuntas. Jangan hanya kasus kecil-kecil saja,” ungkapnya.
Hasyim mencontohkan, di Jawa Timur para Modin diburu kejaksaan karena meminta tambahan uang operasional, antara seratus hingga dua ratus ribu.
“Berita mengherankan terjadi di Jatim, terutama di Kediri. Konon para modin diusut kejaksaan karena meminta sejumlah uang antara seratus sampai dengan dua ratus ribu, di luar yang ditetapkian resminya 30 ribu,” kata pengasuh ponpes Al-Hikam Malang dan Depok ini.
Secara obyektif, katanya, uang Rp 30 ribu tersebut tidak cukup untuk operasinal, sehingga solusinya Menag perlu memperbaiki dan menyesuaikan tarif tersebut. “Agar Modin tidak dianggap pungli,” katanya.
Yang lebih mengherankan lagi, katanya, adalah uang amplop penghulu yang menikahkan dianggap gratifikasi. Padahal uang tersebut tidak atas permintaan penghulu, tidak pula menentukan jumlahnya.
“Lagi pula hal ini tidak menyangkut proyek apapun dalam usaha penyelewengan. Seandainya yang punya hajat tidak memberi apa apa pun, tidak aka ada protes dari penghulu,“ katanya.
Hasyim menegaskan, pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun pemberantasan korupsi hendaknya tidak over acting dan berjalan secara adil.
“Adalah rasional, jika penghulu tidak bersadia datang ke rumah pengantin, dan pengantin yang harus datang ke KUA, serta hanya di jam kantor, karena kalau datang di rumah pengantin dituduh gratifikasi,” katanya.
“Bagaimana jadinya masyarakat, seandainya telah ditetapkan hari dan jam nikah, tapi penghulu tridak datang? benarkah para pembesar pemberantas korupsi, kalau mantu tidak memberi amplop penghulu?” pungkasnya. (Ahmad Millah/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua