Kiai Said Nilai SKB Pendirian Rumah Ibadah Layak Direvisi
NU Online · Rabu, 21 Oktober 2015 | 15:01 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no 8 dan no 9 tahun 2006 terkait dengan pendirian rumah ibadah layak direvisi mengingat usianya yang sudah lama dan munculnya berbagai persoalan di lapangan.<>
“Yang penting obyektif dan untuk kemaslahatan bersama dan untuk memperkuat bangsa ini, untuk membangun sebuah peradaban,” katanya di gedung PBNU, Rabu (21/10).
Soal revisi sebuah aturan hal ini menurutnya adalah sesuatu yang lumrah. “Fikih saja dinamis, satu imam saja ada koul kodim (pendapat terdahulu) dan koul jadid (pendapat belakangan),” paparnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa soal pembuatan aturan saja tidak cukup. Dalam hal ini pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat.
“Sekecil apapun konfliknya, suku, agama, politik atau konflik yang lain, harus segera hadir di situ. Jangan kalau sudah terjadi baru datang. Perlu ada pembinaan, pencerahan, ada upaya senyap, bukan setelah kejadian baru ramai,” tandasnya.
Ia mencontohkan, seperti kejadian di Singkil, gejala sudah ada, tetapi aparat keamanan tidak tanggap sampai akhirnya meletus dan menjadi problem sosial.
Bagi para tokoh agama, ia berharap agar umat diberi pencerahan tentang pentingnya penghormatan terhadap agama lain sehingga saling menghormati dan menghargai yang akhirnya akan menghasilkan kedamaian dalam masyarakat. (Mukafi Niam)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua