Nasional

Ruang Kebebasan Sipil Menyempit, Peran Komnas HAM Dinilai Melemah

NU Online  ·  Selasa, 26 Mei 2026 | 23:00 WIB

Ruang Kebebasan Sipil Menyempit, Peran Komnas HAM Dinilai Melemah

Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab di Auditorium UI, Senin (25/5/2026). (Foto: dok istimewa/Amiruddin Al Rahab)

Jakarta, NU Online

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, menegaskan bahwa lembaga asuhannya kian hari makin melemah. Hal itu, katanya, disebabakan oleh menyempitnya postur kelembagaan dalam menghadapi situasi politik saat ini.

 

Amir mengungkapkan, adanya perubahan format ketatanegaraan tersebut menjadi penyebab utama Komnas HAM tidak mungkin untuk responsif seperti dulu. Sehingga, lanjutnya, berefek kepada menyempitkan ruang kebebasan sipil.

 

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara di dalam diskusi yang digelar antara Komnas HAM dan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) dengan tajuk “28 Tahun Reformasi Diuji: Menguji Penegakan HAM daan Reposisi Komnas HAM di Tengah Ancaman Otoritarianisme?” di Auditorium Mochtar Riyadi, Fisip UI, Depok, Senin (25/5/2026).

 

“Komnas HAM berada dalam tarikan antara negara, dan civil society. Ketegangan inilah yang menuntut Komnas HAM harus independen,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa konsep independensi mencakup independensi kelembagaan, independensi pejabatnya, independensi operasional, serta independensi dalam pengelolaan anggaran.

 

“Kalau kita bicara kemandirian Komnas HAM mengacu kepada empat hal ini. Ini standar minimal. Mestinya Komnas HAM lebih dari itu. Tapi kita yang minimal ini pun tidak dapat,” jelasnya.

 

Amir mengatakan Revisi Undang-Undang HAM yang baru diharapkan dapat memperkuat peran dalam perlindungan dan promosi HAM. Ia juga menilai Komnas HAM perlu memiliki kelembagaan yang lebih kuat agar mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal.

 

Dalam konteks perubahan UU HAM, Amir menekankan pentingnya penguatan prosedur rekrutmen calon anggota Komnas HAM agar menghasilkan SDM yang berkapasitas, didukung pegawai yang profesional, serta ketersediaan anggaran yang memadai untuk menjangkau 38 provinsi.

 

"Saya menilai proses seleksi anggota Komnas HAM harus diperkuat agar melahirkan figur yang kompeten, didukung tenaga kerja yang profesional, serta didukung anggaran yang memadai untuk menjangkau seluruh 38 provinsi,” jelasnya.

 

Indeks HAM di Indonesia

Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian HAM secara resmi merilis Indeks HAM Indonesia Tahun 2024 sebagai instrumen nasional untuk mengukur, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.

 

Hasil pengukuran menunjukkan Indeks HAM Indonesia 2024 berada pada angka 63,20. Sementara itu, pada Dimensi Hak Sipil dan Politik tercatat sebesar 58,28, sedangkan Dimensi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mencapai 68,97.

 

BPS menjelaskan, Indeks HAM Indonesia 2024 merupakan pengembangan dari tahun sebelumnya dengan sejumlah penyempurnaan, antara lain pada aspek metodologi, sumber data, struktur indikator, teknik normalisasi, serta sistem agregasi dan pembobotan data.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang