Kiai Said: Pemerintah Harus Tegas Terhadap Situs-situs Radikal
NU Online · Kamis, 26 Maret 2015 | 09:01 WIB
Jakarta, NU Online
Keberadaan situs-situs radikal dengan menyajikan konten yang membahayakan kedaulatan bangsa dan negara dengan menyebarkan aksi-aksi kekerasan mengatasnamakan agama, mengarah pada gerakan terorisme, dan mendukung keberadaan ISIS harus ditindak tegas oleh pemerintah, misalnya dengan cara memblokirnya.<>
Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum PBNU, Prof Dr KH Said Aqil Siroj di Kantor Redaksi NU Online usai menerima tamu dari Kerajaan Uni Emirat Arab (UEA) di ruang rapat PBNU lantai 5, Kamis (26/3).
“Tentang keberadaan situs-situs radikal yang mengancam eksistensi NKRI, itu tugas pemerintah untuk mengawasi dan menindak tegas,” jelasnya didampingi Rais Syuriah PBNU, KH Saifuddin Amsir.
Kang Said juga mejelaskan, peran NU sangat jelas, ada bom atau tidak ada bom, ada ISIS atau tidak ada ISIS, dan ada teroris atau tidak ada teroris, pihaknya terus menyiarkan Islam damai, toleran, dan Islam ramah kepada seluruh bangsa Indonesia, bahkan untuk dunia.
“Kalau syiar melalui dunia maya, jelas kita punya NU Online, situs resmi NU, menyebarkan Islam ramah di tengah situs-situs radikal, kita bagian mencegah lewat ikhtiar tersebut, kalau bagian pemerintah, ya menindak,” terangnya menjawab pertanyaan para jurnalis yang ikut menyambangi Kantor Redaksi NU Online.
Pengasuh Pondok Pesantren Luhur al-Tsaqafah, Ciganjur, Jakarta Selatan ini juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi-informasi yang menyesatkan, apalagi terhadap situs-situs yang sering menebar teror dan berita-berita radikalisme. (Fathoni)
Terpopuler
1
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
2
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
3
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
4
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
5
Enam Ruko di Lokasi Pembukaan Muktamar Ke-35 NU Dibongkar, Pedagang Dapat Kompensasi
6
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
Terkini
Lihat Semua