Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pelibatan Babinsa Awasi Wajib Pajak Berpotensi Intimidatif
NU Online · Kamis, 23 Juli 2026 | 21:15 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pewakilan Koalisi Masyarakat Sipil Muhammad Isnur menilai bahwa perlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan Isnur sebagai respons atas polemik yang muncul terkait Surat Edaran (SE) DJP Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jaringan informasi dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
"Kebijakan ini berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer dan memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai," katanya kepada NU Online pada Kamis (23/7/2026).
Ia memandang bahwa pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik.
"Dalam sistem perpajakan self-assessment, negara memang berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum," jelasnya.
Meski begitu, katanya, kewenangan tersebut harus dilaksanakan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat jelas, prosedur terukur, mekanisme keberatan, serta pengawasan eksternal.
"Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan," jelasnya.
Pendekatan pengawasan pajak harus dikaji matang
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar pendekatan baru dalam pengawasan pajak tidak menghilangkan prinsip kepatuhan sukarela yang selama ini dibangun melalui pelaporan mandiri.
“Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat. Karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri, namun sekarang dilakukan hal tersebut,” kata Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI di Lobby Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (22/7/2026).
Puan menyebut DPR akan meminta penjelasan pemerintah mengenai kebijakan itu agar pengawasan pajak tidak menurunkan kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, DJP juga memastikan masyarakat, khususnya wajib pajak, tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan.
"Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, meminta pembayaran pajak, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," terangnya.
Terpopuler
1
Maju sebagai Calon Ketum PBNU, KH Zulfa Mustofa: Pengurus NU Harus Faqih dan Peka terhadap Kebutuhan Umat
2
Khutbah Jumat: Bulan Safar, Momentum Penguatan Iman pada Qada dan Qadar
3
Ketum PBNU Terima Kunjungan Menkeu Purbaya, Bahas Sejumlah Investasi Bisnis dan Program Kemasyarakatan
4
Siap Tampung 3 Ribu Lebih Peserta, Berikut 6 Lokasi Penginapan Muktamar Ke-35 NU
5
Akui Dapat Banyak Kritik, Presiden Prabowo Heran MBG Disebut Pemborosan
6
Menelisik Tafsir Surah Ali Imran Ayat 13 yang Dibacakan di Iran kepada Delegasi Arab Saudi
Terkini
Lihat Semua